IPW desak Polri mutasi Kombes Erwin

Kamis, 12 Desember 2013 - 14:23 WIB
IPW desak Polri mutasi...
IPW desak Polri mutasi Kombes Erwin
A A A
Sindonews.com - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyesalkan ulah Direskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Erwin Faisal, yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa sepengetahuan pejabat Polri di Jabar.

Kedua pejabat tinggi Polri di Jabar yang tidak diberi tahu itu adalah Kapolda Jabar yang baru Irjen M Iriawan, dan mantan Kapolda Jabar (sekarang Kabareskrim) Irjen Suhardi Alius.

"Ulah Direskrimum Polda Jawa Barat ini sepertinya ingin mengadu domba pejabat baru dan pejabat lama di Polda Jawa Barat," ujar Neta, melalui pesan elektroniknya, Kamis (12/12/2013).

Ditambahkan dia, Kombes Erwin sepertinya ingin menggunakan kesempatan dalam kesempitan, di masa transisi kepemimpinan Polda Jabar. Tipe pamen Polri seperti ini, menurutnya dapat merusak citra Polri, dan citra pimpinan Kepolisian.

"Untuk itu IPW sudah mengusulkan kepada para pimpinan Polri agar yang bersangkutan segera di mutasi dari jabatannya dan tidak diluluskan dalam test kedua SESPATI yang sedang diikutinya," terangnya.

Dijelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu bernomor: SP.Sidik/279.b/XII/2013/Dit Reskrimum Jabar atas laporan polisi No.Pol: LP/432/V/2013/Bareskrim tentang tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, dan gelar akademik palsu seleksi Direksi PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Untung Kurniadi.

"Padahal, sebelumnya Kapolda Jabar Irjen Suhardi Alius sudah memerintahkan agar kasus ini diproses secara profesional, dan sudah ada 27 orang yang diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Dengan keluarnya SP3 tanpa sepengetahuan Kapolda Jabar ini, IPW mengimbau Propam Polri, maupun Kabareskrim Polri segera mengusutnya untuk mengetahui, apakah ada mafia kasus atau gratifikasi dan suap, di balik kasus ini.

Terlepas dari hal itu, IPW juga mengimbau agar pelapor Sugeng Teguh Santoso, segera melakukan prapradilan terhadap SP3 cacat hukum ini. Sebab Direskrimum nekat melampaui wewenangnya, dan berusaha ingin mengadu domba antara pejabat Polri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0957 seconds (0.1#10.140)