Berusaha bacok petugas, pelaku curanmor dihadiahi timah panas

Senin, 09 Desember 2013 - 19:27 WIB
Berusaha bacok petugas,...
Berusaha bacok petugas, pelaku curanmor dihadiahi timah panas
A A A
Sindonews.com - Satu dari lima tersangka komplotan Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor) asal Pandeglang, Banten, terpaksa dihadiahi timah panas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, lantaran berusaha membacok petugas saat hendak ditangkap, Senin (09/12/2013).

Pelaku yang berhasil diringkus petugas itu berinisial, SYR (19). Namun, keempat rekannya yang diketahui berinisial RMT, KRS, OY dan RG, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

Kapolsek Teluk Naga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endang Sukma Wijaya mengungkapkan, penyergapan komplotan pelaku curanmor yang dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam itu, berdasarkan laporan dari salah satu korban yaitu Rohamah warga Villa Taman Bandara, Kelurahan Dadap.

Lalu dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil melacak tersangka di sebuah kafe. Tersangka ditangkap setelah beraksi di Cafe Family Cengin, Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Namun saat akan ditangkap, tersangka mecoba kabur. Ketika dikejar, tersangka berbalik dan hendak melawan anggota kami dengan celurit. Petugas terpaksa memberikan tembakan tegas ke dua kaki tersangka. Empat rekannya yaitu RMT, KRS, OY dan RG, berhasil kabur dari sergapan petugas," kata Endang kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SYR mengaku sudah lima kali melakukan aksinya dengan modus memepet korban dan merampas motornya.

"Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam kalau berusaha melawan. Tersangka lebih banyak mengincar korban perempuan," paparnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan kasus pengeroyokan di wilayah hukum Teluknaga. Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap empat tersangka lainnya.

"Tersangka SYR bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pasutri Ini Kompak Curi...
Pasutri Ini Kompak Curi Motor, 30 Kali Beraksi di Kediri
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Kasus Curanmor Meningkat...
Kasus Curanmor Meningkat di Bulan Ramadan, Ini Cara Pencegahannya
Nekat Lukai Polisi,...
Nekat Lukai Polisi, Spesialis Curanmor Ditembak Reskrim Polresta Pematangsiantar
Melawan, Kompolotan...
Melawan, Kompolotan Curanmor Meringis Kaki Jebol Ditembak Jatanras Polrestabes Medan
Melawan Petugas, Kaki...
Melawan Petugas, Kaki Pelaku Curanmor Jebol Ditembak Polsek Sunggal
Berita Terkini
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
8 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
44 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
Waspada! Bahaya Ponsel...
Waspada! Bahaya Ponsel Meledak karena Panas di Musim Kemarau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved