18 SKPD di Kota Bandung masuk zona merah
A
A
A
Sindonews.com - Memperingati hari antikorupsi sedunia, pada 9 Desember ini, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat merilis hasil survei pelayanan publik Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung.
Dalam rilisnya disebutkan, sebanyak 18 SKPD di Pemerintah Kota Bandung masuk zona merah alias buruk dalam pelayanan publik.
"Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan, ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.25/2009," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan, Senin (9/12/13).
Dijelaskan dia, zona merah atau kepatuhan rendah memiliki nilai 0-500, zona kuning atau kepatuhan sedang memiliki nilai 5001-800, dan zona hijau atau kepatuhan tinggi mencapai nilai hingga 8001-1000.
"Sembilan variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistim informasi publik, sumber daya manusia, unit pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus, visi misi dan motto, ISO 9001:2008 dan atribut," terangnya.
Kedelapan belas perangkat kerja tersebut adalah:
- Kecamatan Ujung Berung
- Badan Kepegawaian Kota Bandung
- Dinas Komunikasi dan Informatika (UPT Pengaduan Masyarakat)
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Rumah Pemotongan Hewan Kota Bandung)
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
- Dinas Sosial
- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
- Dinas Perhubungan (Pengelolaan Terminal)
- Kecamatan Kiaracondong
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Gelanggang Olahraga Bandung)
- PD. Kebersihan
- Kecamatan Astanaanyar
- Dinas Tenaga Kerja (Balai Latihan Kerja)
- Dinas Pelayanan Pajak
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Padepokan Seni Mayang Sunda)
- Dinas Pendidikan ( UPT Pengembangan Kegiatan Pendidikan Non-formal dan Informal)
- Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah PD. Pasar Bermartabat
Dalam rilisnya disebutkan, sebanyak 18 SKPD di Pemerintah Kota Bandung masuk zona merah alias buruk dalam pelayanan publik.
"Sesuai dengan variabel dan indikator yang digunakan, ditetapkan nilai maksimal/total sebesar 1.000 dan dibagi ke dalam tiga zona kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-undang No.25/2009," ujar Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, kepada wartawan, Senin (9/12/13).
Dijelaskan dia, zona merah atau kepatuhan rendah memiliki nilai 0-500, zona kuning atau kepatuhan sedang memiliki nilai 5001-800, dan zona hijau atau kepatuhan tinggi mencapai nilai hingga 8001-1000.
"Sembilan variabel yang digunakan untuk menilai kepatuhan tersebut, yakni standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistim informasi publik, sumber daya manusia, unit pengelolaan pengaduan, pelayanan khusus, visi misi dan motto, ISO 9001:2008 dan atribut," terangnya.
Kedelapan belas perangkat kerja tersebut adalah:
- Kecamatan Ujung Berung
- Badan Kepegawaian Kota Bandung
- Dinas Komunikasi dan Informatika (UPT Pengaduan Masyarakat)
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Rumah Pemotongan Hewan Kota Bandung)
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)
- Dinas Sosial
- Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya
- Dinas Perhubungan (Pengelolaan Terminal)
- Kecamatan Kiaracondong
- Dinas Pemuda dan Olahraga (Gelanggang Olahraga Bandung)
- PD. Kebersihan
- Kecamatan Astanaanyar
- Dinas Tenaga Kerja (Balai Latihan Kerja)
- Dinas Pelayanan Pajak
- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Padepokan Seni Mayang Sunda)
- Dinas Pendidikan ( UPT Pengembangan Kegiatan Pendidikan Non-formal dan Informal)
- Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah PD. Pasar Bermartabat
(san)