Sekolah tolak transparansi pengelolaan dana BOS

Senin, 09 Desember 2013 - 02:29 WIB
Sekolah tolak transparansi...
Sekolah tolak transparansi pengelolaan dana BOS
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dan kalangan legislatif didesak membuka akses publik terhadap informasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui regulasi di bidang pendidikan. Kasus penyelewengan dana BOS biasanya terendus dari sikap menutup diri pengguna anggarannya.

“Sekitar 87 persen dari 222 sekolah penerima BOS di delapan provinsi menolak menyerahkan laporan penggunaan dananya, saat kami melakukan uji akses informasi,” kata Direktur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) Suroto, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Hasil Uji Akses Program BOS di Hotel Agas Solo, Minggu (8/12/2013).

Penolakan ini dilakukan UPTD instansi pendidikan milik pemerintah terhadap petugas survei, yang dilakukan serentak pada 21 Oktober di provinsi Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Lampung, dan NAD. Instansi beralasan, dokumen tersebut rahasia dan hanya BPKP, BPK serta Inspektorat yang berhak mengauditnya. Selain itu, dokumen tak bisa keluar tanpa izin kepala dinas.

“Mereka juga khawatir dokumen tersebut dimanfaatkan untuk memeras,” lanjutnya.

Dari 12 sekolah tingkat SD dan SMP di Solo, hanya satu sekolah saja yang bersedia menyerahkan dokumen penggunaan dana BOS, meliputi salinan kuitansi pembelian barang dan sebagainya.

Sedangkan kabupaten di sekitar Solo menolak sama sekali, yakni Karanganyar, Sragen dan Klaten. Di sisi lain, hasil kajian terhadap dokumen pengelolaan BOS memunculkan tanda tanya besar.

“Secara nominal, sinkronisasi antara RKAS (rencana kegiatan anggaran sekolah) diragukan. Indikasinya, ada pembelian tidak masuk akal, transaksi menumpuk di waktu tertentu dan soal pertanggungjawaban. Dimana identitas rekanan monoton, serta nyaris tak ada selisih antara rencana dengan realisasi anggaran,” kata dia.

Menurut YSKK, informasi dana BOS bebas diakses publik yang diatur UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pemerintah daerah dan pusat bersama kalangan legislatif perlu menyeriusi fakta tersebut, supaya implementasi UU KIP optimal.

“Salah satunya dengan merevisi Kepmen No004/U/2002 tentang Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan,” tegasnya.
(lns)
Berita Terkait
Kantor Suku Dinas Pendidikan...
Kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I Digeledah
Mengaku Kerap Diintimidasi...
Mengaku Kerap Diintimidasi Soal Dana Bos, Seluruh Kepsek di Inhu Mundur
Disdik Khawatir Bantuan...
Disdik Khawatir Bantuan Kuota Internet ke Siswa Disalahgunakan
Penggunaan Dana BOS...
Penggunaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis Permendikbud 2020
Dana BOS Belum Cair,...
Dana BOS Belum Cair, Listrik SMPN 3 Makassar Nyaris Diputus
Korupsi Dana Bos di...
Korupsi Dana Bos di Gowa, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
11 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
12 jam yang lalu
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved