Polri amankan penimbun BBM

Sabtu, 07 Desember 2013 - 04:26 WIB
Polri amankan penimbun...
Polri amankan penimbun BBM
A A A
Sindonews.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tim satuan petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal berjenis solar di Sukoharjo Jawa Tengah.

"Tadi malam di Jalan Indronoto di Kertasuro, Kabupaten Sukoharjo, kami telah melakukan penangkapan sebuah kendaraan pickup yang ternyata pickup-nya sudah didesain secara khusus untuk memuat alat pembelian BBM di SPBU, yaitu dengan kapasitas 1 ton," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2013).

Selain itu, Boy juga mengatakan tim satuan petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) dilokasi kejadian telah menemukan sebanyak 22 buah tangki BBM ilegal yang ditimbun oleh pelaku.

Selain BBM ilegal, Polri juga berhasil menemukan BBM yang diduga kuat berasal dari BBM bersubsidi dengan total berat mencapai 63 ton.

"Jadi 63 ton ini merupakan sisa ditempat yang diduga kuat dari hasill penimbunan selama mereka beroperasi untuk melakukan pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang tujuannya adalah untuk dijual kepada pihak industri. Industri itu tentunya terkait masalah pabrik dan sebagainya yang berada diseputaran Jawa Tengah," tegas Boy.

Pihak Kepolisian pun sudah menahan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus tersebut. Selain saksi, Kepolisian juga sedang memburu satu orang yang menjadi rekan tersangka BS yaitu H. Boy mengatakan bahwa H sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

"Sedangkan barang bukti tadi, 63 ton BBM Solar, kemudian ada kendaraan pickup yang dia gunakan sebagai alat pembelian dan ada 22 tanki yang digunakan untuk tempat penampungan," pungkas Boy.

Para pelaku akan terancam dijerat Pasal 55 UU No.2 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1130 seconds (0.1#10.140)