Penerobos pintu KA diancam kena tilang
A
A
A
Sindonews.com - Para penerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) yang sudah ditutup diancam akan dikenakan sanksi tilang. Hal itu lantaran aktivitas tersebut dianggap membahayakan dan mengganggu pengendara lain.
Hal itu sudah rutin berlaku di Cirebon, seperti yang terlihat di perlintasan KA, di antaranya Jalan Kartini, Kesambi (Parujakan), Slamet Riyadi (Krucuk), maupun Jagasatru. Pengendara roda empat dan roda dua yang kedapatan melanggar, langsung ditilang polisi yang bertugas.
"Kondisi ini akhirnya menimbulkan kemacetan dan antrean panjang kendaraan di sekitar pintu perlintasan KA," beber Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, tak sedikit perilaku berkendara yang tidak tertib dan membahayakan kerap dilakukan warga ketika melewati pintu perlintasan KA. Setelah pintu perlintasan KA terbuka, pengendara di jalur kiri dan penyerobot di jalur kanan saling berebut jalan dengan pengendara di jalur sebaliknya.
Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan, pihaknya akan mengenakan sanksi berupa teguran, tilang, hingga penahanan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Penertiban sendiri dilakukan sore hari atau jam pulang kerja. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang separator di jalur lintasan KA.
Senada, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, Ipda Sakur, mengakui, meski begitu masih banyak pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan dan mengambil jalur kanan ketika palang pintu KA tertutup.
Namun demikian dia meyakinkan untuk menjaga kesemalatan dan edukasi kepada pengendara, penegakan hukum di sekitar pintu perlintasan KA tersebut tetap dilakukan secara kontinyu.
"Kami menindak tegas para pengguna jalan atau pengendara roda dua dan empat yang mengambil jalur lain, khususnya di jalur perlintasan KA secara terus-menerus," tegas dia.
Hal itu sudah rutin berlaku di Cirebon, seperti yang terlihat di perlintasan KA, di antaranya Jalan Kartini, Kesambi (Parujakan), Slamet Riyadi (Krucuk), maupun Jagasatru. Pengendara roda empat dan roda dua yang kedapatan melanggar, langsung ditilang polisi yang bertugas.
"Kondisi ini akhirnya menimbulkan kemacetan dan antrean panjang kendaraan di sekitar pintu perlintasan KA," beber Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni, Jumat (6/12/2013).
Menurutnya, tak sedikit perilaku berkendara yang tidak tertib dan membahayakan kerap dilakukan warga ketika melewati pintu perlintasan KA. Setelah pintu perlintasan KA terbuka, pengendara di jalur kiri dan penyerobot di jalur kanan saling berebut jalan dengan pengendara di jalur sebaliknya.
Untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan keselamatan, pihaknya akan mengenakan sanksi berupa teguran, tilang, hingga penahanan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Penertiban sendiri dilakukan sore hari atau jam pulang kerja. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memasang separator di jalur lintasan KA.
Senada, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota, Ipda Sakur, mengakui, meski begitu masih banyak pengendara yang nekat menerobos pintu perlintasan dan mengambil jalur kanan ketika palang pintu KA tertutup.
Namun demikian dia meyakinkan untuk menjaga kesemalatan dan edukasi kepada pengendara, penegakan hukum di sekitar pintu perlintasan KA tersebut tetap dilakukan secara kontinyu.
"Kami menindak tegas para pengguna jalan atau pengendara roda dua dan empat yang mengambil jalur lain, khususnya di jalur perlintasan KA secara terus-menerus," tegas dia.
(rsa)