3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas

Minggu, 27 Februari 2022 - 17:38 WIB
loading...
3 Jalan di Jakarta Paling...
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Terdapat tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas . Pelanggaran itu mulai menerobos jalur bus Transjakarta atau busway hingga pelanggaran ganjil genap.

Dalam sebuah kesempatan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara paling banyak melakukan pelanggaran di tiga ruas jalan ini yakni Jalan Mampang, Jalan MT Haryono, dan Jalan Gunung Sahari.
Baca juga: Catat! Ini 15 Pelanggaran Lalu Lintas Sasaran Operasi Patuh Jaya 2021

Berikut tiga jalan di Jakarta paling banyak pelanggaran lalu lintas:

1. Jalan Mampang
Salah satu jalan di Jakarta yang marak pelanggaran lalu lintas yakni Jalan Mampang. Pelanggaran yang banyak terjadi di jalan ini yaitu menerobos jalur Transjakarta. Biasanya pelanggaran terjadi pada pagi dan sore hari.

Di Jalan Mampang terdapat lampu lalu lintas sepanjang jalan yang saling menyambung sehingga banyak pengendara yang menerobos jalur Transjakarta untuk mempersingkat waktu tempuh.

2. Jalan MT Haryono
Pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan MT Haryono adalah pelanggaran ganjil genap (gage). Pada 28 Oktober 2021, sejumlah petugas kepolisian memberhentikan mobil yang melanggar aturan ganjil genap. Petugas memberlakukan sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan denda maksimal Rp500.000.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Turun 90 Persen Sejak Dipasang Kamera ETLE

3. Jalan Gunung Sahari
Gunung Sahari juga salah satu jalan di Jakarta yang banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang kerap terjadi adalah ganjil genap (gage). Di Jalan Gunung Sahari telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bagi pengendara yang melanggar akan langsung ditilang menggunakan sistem ETLE. Surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan. Pengendara akan dikenakan denda maksimal Rp500.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Pura-Pura Pacaran, Berujung...
Pura-Pura Pacaran, Berujung Cinta Beneran? Ini Serunya Picked Up a Billionaire di V+Short
Khamenei Dimakamkan...
Khamenei Dimakamkan Hari Ini, Dihadiri Lebih dari 2,3 Juta Orang
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved