Polair amankan 2 kapal nelayan di Laut Jawa

Senin, 02 Desember 2013 - 18:12 WIB
Polair amankan 2 kapal...
Polair amankan 2 kapal nelayan di Laut Jawa
A A A
Sindonews.com - Dua kapal motor (KM) penangkap ikan ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah, karena kedapatan berlayar tanpa menggunakan dokumen yang sah. Dua pemiliknya, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar undang–undang terkait perikanan.

Dua KM itu ditangkap saat petugas melakukan patroli di perairan Laut Jawa. Pertama adalah KM Bintang Anugrah berbobot 44 GT, berbendera Indonesia yang sedang berlayar dari Juwana, Pati menuju Bawean, Jawa Timur.

KM Bintang Anugrah ditangkap pada Senin 4 November 2013, sekira pukul 10.00 WIB di perairan Juwana. Kapal itu, dinahkodai oleh Tarono membawa 18 Anak Buah Kapal (ABK).

Dua hari kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, patroli petugas berhasil mengamankan KM. Puji Laksana 1. Kapal berbobot 26 GT itu berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Batang saat hendak menuju perairan Juwana. Kapal itu dinahkodai oleh Mulyadi dengan membawa 17 ABK.

Pemilik KM Bintang Anugrah adalah Yaspaun (60) seorang nelayan warga RT01/RW02, Kelurahan Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Sementara pemilik KM Puji Laksana 1 bernama Kahir (73) seorang wiraswasta warga Dukuh Boresan RT03/RW06, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dua orang itulah yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda Jawa Tengah.

Wakil Direktur Polair Polda Jawa Tengah AKBP Budi Santoso mengatakan, perkara atas kedua kapal itu adalah berlayar dengan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 93 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 93 ayat (3) dan atau Pasal 28 a juncto Pasal 98 a Undang–undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar. Kapal–kapal ini sebetulnya membawa dokumen, tetapi itu dokumen kapal lain. Ini merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya di Markas Dit Polair Polda Jawa Tengah, Jalan Amurang, Kompleks Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (2/12/2013).

Saat ini, dua kapal itu diamankan polisi di Dermaga Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sementara itu, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait pelimpahan berkas perkara.
(san)
Berita Terkait
3 Hari Menghilang, 2...
3 Hari Menghilang, 2 Nelayan di Pesisir Barat Lampung Akhirnya Ditemukan
Dua Nelayan NTT Terdampar...
Dua Nelayan NTT Terdampar di Depan Kantor KBRI Oekusi
Nelayan Pangkep Terdampar...
Nelayan Pangkep Terdampar di Bali Setelah 15 Hari Terombang-ambing di Laut
Dihantam Ombak Besar...
Dihantam Ombak Besar di Perairan Wonggarasi Timur, 5 Nelayan Selamat 1 Hilang
Tiga Hari Hilang saat...
Tiga Hari Hilang saat Melaut, Nelayan Asal Maros Ditemukan Tewas
Nelayan Bintan yang...
Nelayan Bintan yang Hanyut 7 Hari Akhirnya Kembali ke Rumah
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
22 menit yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
43 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved