Polair amankan 2 kapal nelayan di Laut Jawa

Senin, 02 Desember 2013 - 18:12 WIB
Polair amankan 2 kapal...
Polair amankan 2 kapal nelayan di Laut Jawa
A A A
Sindonews.com - Dua kapal motor (KM) penangkap ikan ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Jawa Tengah, karena kedapatan berlayar tanpa menggunakan dokumen yang sah. Dua pemiliknya, ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar undang–undang terkait perikanan.

Dua KM itu ditangkap saat petugas melakukan patroli di perairan Laut Jawa. Pertama adalah KM Bintang Anugrah berbobot 44 GT, berbendera Indonesia yang sedang berlayar dari Juwana, Pati menuju Bawean, Jawa Timur.

KM Bintang Anugrah ditangkap pada Senin 4 November 2013, sekira pukul 10.00 WIB di perairan Juwana. Kapal itu, dinahkodai oleh Tarono membawa 18 Anak Buah Kapal (ABK).

Dua hari kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, patroli petugas berhasil mengamankan KM. Puji Laksana 1. Kapal berbobot 26 GT itu berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Batang saat hendak menuju perairan Juwana. Kapal itu dinahkodai oleh Mulyadi dengan membawa 17 ABK.

Pemilik KM Bintang Anugrah adalah Yaspaun (60) seorang nelayan warga RT01/RW02, Kelurahan Klidang Lor, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Sementara pemilik KM Puji Laksana 1 bernama Kahir (73) seorang wiraswasta warga Dukuh Boresan RT03/RW06, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Dua orang itulah yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Dit Polair Polda Jawa Tengah.

Wakil Direktur Polair Polda Jawa Tengah AKBP Budi Santoso mengatakan, perkara atas kedua kapal itu adalah berlayar dengan dokumen tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dua tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 93 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 93 ayat (3) dan atau Pasal 28 a juncto Pasal 98 a Undang–undang No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang–undang No.31 tahun 2004 tentang Perikanan.

“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar. Kapal–kapal ini sebetulnya membawa dokumen, tetapi itu dokumen kapal lain. Ini merupakan pelanggaran hukum,” ungkapnya di Markas Dit Polair Polda Jawa Tengah, Jalan Amurang, Kompleks Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Senin (2/12/2013).

Saat ini, dua kapal itu diamankan polisi di Dermaga Pos 1 Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Sementara itu, penyidik terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait pelimpahan berkas perkara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)