Parkir sembarangan juga akan didenda Rp500 ribu
Senin, 02 Desember 2013 - 12:32 WIB
Parkir sembarangan juga akan didenda Rp500 ribu
A
A
A
Sindonews.com - Denda maksimal terhadap penerobos busway nampaknya akan diperluas. Dalam waktu dekat, para pengendara yang lawan arus, angkot yang menurunkan penumpang sembarangan, serta parkir liar juga akan mendapatkan denda maksimal Rp500 ribu.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, seluruh stake holder telah melakukan pembahasan menyangkut penerapan denda maksimal untuk pelanggaran lainnya.
"Sudah ada pembahasan pada pekan lalu, dan akan dilanjutkan untuk pemantapannya dalam waktu dekat ini," katanya ketika dihubungi, Senin (2/12/2013).
Menurutnya, pemilihan denda maksimal untuk ketiga pelanggaran ini dikarenakan sudah sangat mendesak. Pasalnya, untuk tiga pelanggaran ini sangat membahayakan juga menyebabkan kemacetan.
Dia melanjutkan, pihaknya sementara memilih untuk ketiga pelanggaran ini terlebih dahulu. "Kalau untuk yang lainnya sedang dalam pembahasan," tegasnya.
Sehingga, bila tiga pelanggaran ini disetujui maka ada empat pelanggaran yang akan dikenakan denda maksimal.
Dia melanjutkan, pelaksanaan denda maksimal disebabkan semakin sedikitnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, ini adalah salah satu mengatasi kemacetan yang ada di Ibu Kota.
"Selain pertumbuhan kendaraan, hambatan samping seperti parkir liar dan lainnya juga perlu dikendalikan," jelasnya.
Menurutnya, dari pemantauan pihak Ditlantas dan Pemprov DKI hambatan samping seperti ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan yang cukup tinggi di Jakarta.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, seluruh stake holder telah melakukan pembahasan menyangkut penerapan denda maksimal untuk pelanggaran lainnya.
"Sudah ada pembahasan pada pekan lalu, dan akan dilanjutkan untuk pemantapannya dalam waktu dekat ini," katanya ketika dihubungi, Senin (2/12/2013).
Menurutnya, pemilihan denda maksimal untuk ketiga pelanggaran ini dikarenakan sudah sangat mendesak. Pasalnya, untuk tiga pelanggaran ini sangat membahayakan juga menyebabkan kemacetan.
Dia melanjutkan, pihaknya sementara memilih untuk ketiga pelanggaran ini terlebih dahulu. "Kalau untuk yang lainnya sedang dalam pembahasan," tegasnya.
Sehingga, bila tiga pelanggaran ini disetujui maka ada empat pelanggaran yang akan dikenakan denda maksimal.
Dia melanjutkan, pelaksanaan denda maksimal disebabkan semakin sedikitnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
Selain itu, ini adalah salah satu mengatasi kemacetan yang ada di Ibu Kota.
"Selain pertumbuhan kendaraan, hambatan samping seperti parkir liar dan lainnya juga perlu dikendalikan," jelasnya.
Menurutnya, dari pemantauan pihak Ditlantas dan Pemprov DKI hambatan samping seperti ini menjadi salah satu penyumbang kemacetan yang cukup tinggi di Jakarta.
(ysw)