Minta perda miras disahkan, FPI geruduk DPRD Batang

Jum'at, 29 November 2013 - 11:52 WIB
Minta perda miras disahkan,...
Minta perda miras disahkan, FPI geruduk DPRD Batang
A A A
Sindonews.com - Pro kontra terhadap peraturan daerah mengenai larangan peredaran minuman keras di Kabupaten Batang Jawa Tengah masih terus berlanjut.

Jika sebelumnya ratusan pengunjuk rasa yang terdiri germo, PSK, pemandu karaoke, pemilik warung remang dan pedagang miras menggelar aksi demonstrasi menolak perda miras, pagi ini, Jumat (29/11/2013) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Batang, gantian menggeruduk kantor wakil rakyat ini.

Dalam aksinya, mereka meminta agar DPRD Batang segera mengesahkan perda yang melarang peredaran minuman keras di wilayah tersebut.

FPI menggelar aksi di halaman DPRD, sambil membentangkan poster berisi dukungan perda larangan miras. Sejumlah tokoh FPI memberikan orasi di hadapan massa meminta agar para wakil rakyat bisa membuka hati nurani sehingga bisa mengesahkan perda tersebut.

Para demonstran ini akhirnya ditemui Ketua Pansus Perda Miras, Suudi, dari fraksi PKB Batang. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi massa tersebut.

Ketua FPI Batang, Amir, menyebutkan, bahwa kedatangannya ke DPRD Batang sebagai bentuk dukungan untuk anggota dewan agar segera mengesahkan perda larangan peredaran miras.

“Kami dari FPI datang di gedung wakil rakyat ini sebagai bentuk dukungan agar perda larangan miras di Batang segera disahkan dan diberlakukan hal ini agar daerah ini tidak menjadi sarang maksiat,” jelasnya.

Suudi menyebutkan, perda tersebut sudah dibahas dan tinggal diparipurnakan. “Perda sudah dibahas, tinggal menunggu putusan paripurna. Mengenai putusan anggota DPRD Batang, masih menunggu pada tanggal 11 Desember mendatang saat paripurna perda itu,“ jelasnya.

Disebutkan, dari seluruh anggota DPR Batang, hanya anggota dari fraksi PDIP yang tidak mau membahas mengenai perda larangan peredaran minuman keras ini.

Usai berorasi dan memberikan surat dukungan, massa FPI kemudian membubarkan diri. Mereka berjanji pada saat paripurna perda larangan miras akan mendatangkan massa lebih banyak lagi agar perda tersebut bisa disahkan.
(rsa)
Berita Terkait
Kemendagri: PP Nomor...
Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Kompleksitas Harmonisasi...
Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah
Pilkades di Maros Diundur...
Pilkades di Maros Diundur Gegara Penetapan Perda Molor
Dewan Nilai Penerapan...
Dewan Nilai Penerapan Perda Minol Makassar Masih Minim
Gelar Sosper, Rezki...
Gelar Sosper, Rezki Beri Pemahaman Masyarakat Tentang Pelayanan Air
DPRD Kota Bogor Setujui...
DPRD Kota Bogor Setujui Usulan Pemkot Cabut 7 Perda Ini
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
15 menit yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
9 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
9 jam yang lalu
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
9 jam yang lalu
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
10 jam yang lalu
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
11 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved