Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis

Rabu, 27 November 2013 - 20:28 WIB
Kasus dr Ayu, MA abaikan...
Kasus dr Ayu, MA abaikan faktor risiko medis
A A A
Sindonews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Wila Chandrawila, menilai hakim Mahkamah Agung (MA) mengambil putusan atas kasus dr. Ayu berdasarkan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, jaksa menilai ada kelalaian yang dilakukan Ayu terhadap pasiennya.

Harusnya, hakim MA melihat sisi lain yaitu risiko medis. Kematian pasien dr. Ayu dikarenakan lepasnya emboli.

"Emboli lepas itu kelalaian atau risiko? Di pengadilan negeri terbukti bahwa ini adalah risiko yang bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja, dimana saja. Jadi bukan karena kelalaian," kata Wila di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2013).

Tapi, hakim akhirnya berpendapat bahwa kematian pasien dr. Ayu karena kelalaian. "Menurut saya, tiga hakim dari MA ini memutuskan berdasarkan apa yang mereka baca, tapi mengabaikan faktor risiko (medis) itu," ungkapnya.

Faktor risiko medis harus dikedepankan. Sebab dalam penanganan medis, pasti ada risiko yang harus diterima pasien. Soal risiko medis, ia mengibaratkan sebagai sebuah bencana alam.

"Kalau terjadi bencana alam kan tidak ada yang bertanggung jawab secara hukum, dan risiko medis dalam dunia medis ini adalah sesuatu yang tidak bisa diprediksi, terjadi begitu saja," jelas Wila yang juga anggota DPR RI dari PDI Perjuangan.

Dalam menangani pasien, dokter bertugas menyelamatkan nyawa pasien dengan berbagai tindakan medis sesuai prosedur.

"Kalau tidak berhasil kemudian (terjadi) risiko (medis) ini, itu tidak bisa kita meminta pertanggngjawaban hukum kepada dokter. Itu yang harusnya jadi pertimbangan hakim," tegasnya.

Ia bahkan mempertanyakan alasan hakim yang menyebut kematian itu sebagai sebuah kelalaian dokter. "Bahwa kematian ini karena kelalaian, kelalaian apa? Kan itu harus jelas," ucapnya.

Sementara sebagai upaya untuk membebaskan dr. Ayu, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDI), IDI, atau POGI harus membuat investigasi dan laporan soal kasus kematian itu dan diserahkan ke pihak terkait.

Wila lalu menyoroti perlakuan yang diterima dr. Ayu oleh aparat penegak hukum. "Kemarin dokter diperlakukan seperti penjahat, tidak perlu dilakukan seperti itu," tuturnya.

Seorang dokter, harusnya tidak dipidana jika dia melakukan kesalahan dalam penanganan medis. "Kalau dokter salah, silakan (dihukum), tapi tidak perlu dipidana. Biasanya ganti rugi," tandas Wila.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3487 seconds (0.1#10.140)