Pelayanan di RS dr Soetomo sudah normal kembali

Rabu, 27 November 2013 - 13:35 WIB
Pelayanan di RS dr Soetomo sudah normal kembali
Pelayanan di RS dr Soetomo sudah normal kembali
A A A
Sindonews.com - Hingga saat ini pihak RS Dokter Soetomo, Surabaya, memastikan pelayanan sudah berjalan normal. Pasalnya, aksi keprihatinan yang digelar oleh rumah sakit tersebut sudah selesai sejak pukul 09.00 Wib.

"Bukan mogok. Ini adalah aksi keprihatinan dan solidaritas terhadap tiga rekan sesama dokter. Saat ini sudah normal," kata Ketua forum pers RSU Dr. Soetomo, dr Urip Murtedjo, Rabu (27/11/2013).

Ia juga memastikan, pelayanan di IRD tetap berjalan normal dan beberapa petugas tetap disiagakan di bagian itu. Jika ada pasien yang terlantar itu tidak benar. Kata Urip, saat terjadi aksi keprihatinan, memang tidak ada pelayanan terhadap pasien. Tapi untuk pasien yang kategori emergency tetap dilayani.

Termasuk pasien Radio Therapi atas nama Agus Suwono warga Mojokerto ini juga sudah pulang setelah menjalani pemeriksaan. Aksi keprihatinan ini digelar sekitar pukul 07.00 Wib hingga Pukul 09.00 Wib.

Kata Urip, aksi keprihatinan ini digelar dengan bentuk tafakkur dan doa bersama atas dr Ayu dan kawan-kawan.

Menurutnya, tindakkan tersebut tidak pantas karena dokter itu menjalankan profesinya sudah sesuai aturan. Yakni, pasien yang ditangani memang dalam keadaan emergency jika tidak segera ditolong maka akan meninggal.

"Yang kami tidak terima adalah mereka diborgol layaknya penjahat. Kalau koruptor atau maling pantaslah diperlakukan seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, pelayanan di RS Dokter Soetomo sudah berjalan normal seperti biasanya. Loket pelayanan sudah mulai buka. Beberapa orang memang terlihat berada di luar kamar pasien. Mereka adalah saudara dari pasien yang sedang di rawat di RSU Dokter Soetomo. Beberapa petugas medis juga terlihat berlalu lalang di rumah sakit tersebut.

Aksi keprihatinan ini dipicu atas keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) kepada dr Ayu, dr Hendry Simanjutak dan dr Hendy Siagian. Ketiga dokter ini, divonis bersalah oleh MA dalam kasus malapraktik.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6199 seconds (0.1#10.140)