Kalahkan incumbent, Rudy-Helmi jadi Bupati Garut

Selasa, 26 November 2013 - 18:19 WIB
Kalahkan incumbent, Rudy-Helmi jadi Bupati Garut
Kalahkan incumbent, Rudy-Helmi jadi Bupati Garut
A A A
Sindonews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut menetapkan pasangan nomor urut delapan, Rudy Gunawan-Helmi Budiman, sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara di Graha Intan Balarea, Jalan Patriot Garut.

Selisih suara pasangan Rudy-Helmi cukup tipis dengan pasangan incumbent Agus Hamdani Abdusy Syakur (AKUR), yaitu 6.395 suara atau sekira 0,62 persen.

Pasangan Rudy-Helmi memperoleh sebanyak 524.164 suara atau 50,31 persen. Sementara pasangan AKUR, hanya 517.769 suara atau 49,69 persen.

Ketua KPUD Kabupaten Garut Aja Rowikarim mengatakan, pada Pilkada Garut putaran kedua ini, jumlah suara sah tercatat sebanyak 1.041.933. Sementara suara tidak sah, mencapai 29.590 suara.

“Dari total DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1.760.130 jiwa, partisipasi pemilih pada putaran kedua ini mencapai 1.071.523 atau 60,88 persen. Pasangan Rudy-Helmi kami tetapkan sebagai Bupati Garut terpilih karena perolehan suaranya lebih banyak dibandingkan dengan pasangan AKUR,” kata Aja, Selasa (26/11/2013).

Menurut Aja, data suara yang diterima KPUD Kabupaten Garut dapat diuji dan dibuktikan. Dia mempersilakan bila ada pihak yang tidak puas dengan perolehan suara tersebut untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menjamin tidak ada penggelembungan suara. Kalau ada, tentu sudah diketahui dari awal. Apalagi, di setiap rekapitulasi suara baik di tingkat PPS, PPK, dan di KPU hari ini, tidak ada komplain dari saksi. Kami bisa saja membuka semua kotak suara untuk menghitung ulang perolehan suara yang sebenarnya bila diperlukan,” ujarnya.

Anggota KPU Provinsi Jabar Agus Rustandi mengatakan, waktu yang dimiliki bagi pasangan calon yang ingin mengajukan gugatan ke MK hanya tiga hari, terhitung setelah hari rekapitulasi suara dan penetapan dilakukan. Menurut Agus, hal ini telah tercantum dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu.

“Biasanya, hal yang dilaporkan pasangan calon ke MK ini terkait rekapitulasi suara penetapan cabup terpilih. Yang digugat, umumnya hasil penetapan pilkada,” kata Agus.

Pada Pilkada Garut putaran kedua, pasangan AKUR memiliki dukungan dari PPP, PKB, Golkar, dan Partai Hanura. Sementara pasangan Rudy-Helmi, didukung oleh delapan partai, yakni PKS, PBB, Gerindra, PDI, PAN, PKPI, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9662 seconds (0.1#10.140)