Polisi dalami dugaan adanya intimidasi terhadap Vika
Senin, 25 November 2013 - 17:30 WIB
Polisi dalami dugaan adanya intimidasi terhadap Vika
A
A
A
Sindonews.com - Polisi dalami kemungkinan adanya intimidasi dalam pencabutan laporan yang dilayangkan korban perusakan rumah, Vika Dewayani di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Alasan pencabutan itu pun dengan alasan bahwa Vika telah bersepakat menempuh upaya damai justru dengan keluarga Anastasi Florina Limasnax atau akrab disapa Flo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dugaan itu segera dikembangkan dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Vika pada sore ini.
"Penyidik harus yakin apakah benar ada upaya damai atau ada intimdasi pihak lain. Kita tunggu saja berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Dugaan itu muncul dikarenakan belum adanya kehadiran istri gitaris Band Padi Piyu, Flo dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pasalnya, Flo sudah menghilang semenjak dia melakukan perusakan di rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.
"Damai itu di hadapan polisi dan harus dituangkan dalam BAP. Disitu ada kekuatan hukum dan keyakinan bahwa disitu ada perdamaian," tegasnya.
Jika hal tersebut tidak terpenuhi, tambah Rikwanto, pihaknya akan kesulitan untuk melakukan penghentian penyidikan. Hal itu dikarenakan Flo sebagai orang yang berperkara belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut.
"Polisi tidak bisa mengeluarkan SP3 kalau berkas pemeriksaan saksi dan tersangka belum lengkap secara keseluruhan," tandasnya.
Alasan pencabutan itu pun dengan alasan bahwa Vika telah bersepakat menempuh upaya damai justru dengan keluarga Anastasi Florina Limasnax atau akrab disapa Flo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, dugaan itu segera dikembangkan dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Vika pada sore ini.
"Penyidik harus yakin apakah benar ada upaya damai atau ada intimdasi pihak lain. Kita tunggu saja berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Dugaan itu muncul dikarenakan belum adanya kehadiran istri gitaris Band Padi Piyu, Flo dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Pasalnya, Flo sudah menghilang semenjak dia melakukan perusakan di rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.
"Damai itu di hadapan polisi dan harus dituangkan dalam BAP. Disitu ada kekuatan hukum dan keyakinan bahwa disitu ada perdamaian," tegasnya.
Jika hal tersebut tidak terpenuhi, tambah Rikwanto, pihaknya akan kesulitan untuk melakukan penghentian penyidikan. Hal itu dikarenakan Flo sebagai orang yang berperkara belum bisa memberikan keterangan atas kasus tersebut.
"Polisi tidak bisa mengeluarkan SP3 kalau berkas pemeriksaan saksi dan tersangka belum lengkap secara keseluruhan," tandasnya.
(mhd)