Peras tahanan, mantan Kasat Narkoba divonis 22 bulan
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara terhadap mantan Kasat Nerkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, AKP Zulbahri.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru Kamis (21/11/2013). Putusan ini dipimpin Hakim Ketua, Isnurul.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Vonis hakim itu sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut dua tahun bui.
"Oleh karena itu kami berpendapat terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau jika tidak mampu ditambah hukuman dua bulan, " kata Isnurul.
Atas putusan itu, perwira kepolisian itu menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
AKP Zulbahri ditangkap Polda Riau karena melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba berinisial AN (30) pada akhir Maret 2013 lalu. Dimana saat itu dia masih menjabat Kasat Serse Narkoba Polres Rohul.
Dia menerima uang tersangka narkoba yang ditangkapnya sebesar Rp200 juta dengan iming-iming dibebaskan. Namun ternyata setelah lama dinanti An tidak kunjung dibebasakan dan akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru Kamis (21/11/2013). Putusan ini dipimpin Hakim Ketua, Isnurul.
Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Vonis hakim itu sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut dua tahun bui.
"Oleh karena itu kami berpendapat terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau jika tidak mampu ditambah hukuman dua bulan, " kata Isnurul.
Atas putusan itu, perwira kepolisian itu menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU).
AKP Zulbahri ditangkap Polda Riau karena melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba berinisial AN (30) pada akhir Maret 2013 lalu. Dimana saat itu dia masih menjabat Kasat Serse Narkoba Polres Rohul.
Dia menerima uang tersangka narkoba yang ditangkapnya sebesar Rp200 juta dengan iming-iming dibebaskan. Namun ternyata setelah lama dinanti An tidak kunjung dibebasakan dan akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
(rsa)