Peras tahanan, mantan Kasat Narkoba divonis 22 bulan

Jum'at, 22 November 2013 - 13:59 WIB
Peras tahanan, mantan...
Peras tahanan, mantan Kasat Narkoba divonis 22 bulan
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis satu tahun 10 bulan (22 bulan) penjara terhadap mantan Kasat Nerkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Riau, AKP Zulbahri.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru Kamis (21/11/2013). Putusan ini dipimpin Hakim Ketua, Isnurul.

Dalam amar putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 11 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Vonis hakim itu sendiri sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana jaksa menuntut dua tahun bui.

"Oleh karena itu kami berpendapat terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun 10 bulan. Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta atau jika tidak mampu ditambah hukuman dua bulan, " kata Isnurul.

Atas putusan itu, perwira kepolisian itu menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Begitu juga dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU).

AKP Zulbahri ditangkap Polda Riau karena melakukan pemerasan terhadap tersangka narkoba berinisial AN (30) pada akhir Maret 2013 lalu. Dimana saat itu dia masih menjabat Kasat Serse Narkoba Polres Rohul.

Dia menerima uang tersangka narkoba yang ditangkapnya sebesar Rp200 juta dengan iming-iming dibebaskan. Namun ternyata setelah lama dinanti An tidak kunjung dibebasakan dan akhirnya keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
(rsa)
Berita Terkait
Putri Gus Dur: Jadikan...
Putri Gus Dur: Jadikan Humor sebagai Barang Bukti Adalah Kegagalan
Ini Modus Oknum Perwira...
Ini Modus Oknum Perwira Polisi yang Ditangkap karena Gelapkan 83 Mobil
Periksa Pengunggah Guyonan...
Periksa Pengunggah Guyonan Gus Dur, Polisi Dikecam Gusdurian
Diduga Tangkap Warga...
Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa
Mobil Hasil Penggelapan...
Mobil Hasil Penggelapan Iptu HA Capai 115 Unit, Korban Dipersilakan Datang ke Polda Kepri
2 Oknum Polisi Aniaya...
2 Oknum Polisi Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
2 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
3 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
3 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
5 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
12 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
13 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 22 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved