Jambret tas wanita, dua pemuda disergap polisi

Kamis, 21 November 2013 - 14:06 WIB
Jambret tas wanita, dua pemuda disergap polisi
Jambret tas wanita, dua pemuda disergap polisi
A A A
Sindonews.com - Dua pelaku penjambretan berhasil ditangkap polisi Polsek Karangpucung, Cilacap, Jawa Tengah. Kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah menjambret seorang pengendara motor.

Kedua pelaku adalah warga desa Cisumur, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, yakni Ahmad Manteb Suratno (20), serta Lukman Hakim (17).

"Barang bukti yang berhasil disita yakni tas berisi dua hp, serta uang sebesar Rp1.467.000, satu sepeda motor Kawasaki Ninja," kata Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Khayati, Kamis (21/11/2013).

Menurut AKP Siti, kejadian tersebut bermula saat korban Sheina, warga Desa Tayem, baru saja mengambil uang di bank BRI Getas, Cimanggu. Setelah mengambil uang korban mengisi bensin di SPBU Karangpucung, kemudian pulang dengan mengendarai sepeda motor.

Sesampainya di pertigaan Tayem, korban dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Saat itu juga pelaku menarik tas korban hingga korban terjatuh.

"Korban mencoba mempertahankan tasnya, namun karena tidak kuat akhirnya jatuh. Korban menderita luka-luka di tubuhnya" kata AKP Siti Kayati.

Sesaat setelah kejadian, korban pun melapor ke Polsek Karangpucung. Mendapat laporan tersebut, Polsek Karangpucung berkoordinasi dengan Polsek Cimanggu untuk menutup jalan. Sesampainya di depan pos ojek Desa Cilemeuh yang kondisi jalannya rusak, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi dengan dibantu warga.

Kedua pelaku merupakan target operasi jajaran Polres Cilacap karena sering kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Cilacap.

"Pelaku sudah melakukan aksi penjambretan lebih dari delapan kali di wilayah Cilacap Barat," tegas AKP Siti.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Karangpucung guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9978 seconds (0.1#10.140)