Periksa Bupati Karanganyar, Kejati hanya sita 8 dokumen

Kamis, 21 November 2013 - 05:02 WIB
Periksa Bupati Karanganyar, Kejati hanya sita 8 dokumen
Periksa Bupati Karanganyar, Kejati hanya sita 8 dokumen
A A A
Sindonews.com - Setelah melakukan penggeledahan selama delapan jam lamannya, Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah keluar dari Rumah Dinas Bupati yang terletak di Jalan Lawu no 1, hanya membawa delapan buah amplop yang berisi seluruh dokumen-dokumen.

Sempat beredar kabar bila pemeriksaan yang dilakukan tim Kejati pada hari Rabu, 20 November 2013, tersebut berujung dengan penangkapan Bupati Karanganyar Rina Iriani yang sudah berstatus tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah bersubsidi murah untuk pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, Griya Lawu Asri (GLA) yang terletak di Jeruksawit, Gondangrejo,Karanganyar,Jawa Tengah.

Dugaan pemeriksaan yang berujung penangkapan tersebut muncul setelah pihak Kejaksaan selain melakukan penggeledahan, juga memeriksa beberapa Kepala Dinas yang dekat dengan tersangka. Selain itu, dari pihak tersangka sendiri saat tim Kejati melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati, memanggil seluruh tim pengacaranya, diantarannya Mohammad Yagari Bastari dari kantor pengacara OC Kaligis and associates serta pengacara tersangka lainnya dari dalam kota Solo sendiri, Muhammad Taufik.

Kasi Penyidikan Kejati Jawa Tengah Sugeng Riyanta mengatakan bila pihaknya tidak memfokuskan penangkapan. Fokus yang saat ini dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi hanya sebatas mencari alat bukti lainnya. Menyangkut pemanggilan beberapa Kepala Dinas tersebut, menurut Sugeng bukan sebagai pemeriksaan. Melainkan hanya obrolan biasa.

"Tidak ada penangkapan tersangka. Ini hanya pencarian dokumen-dokumen saja yang dianggap sebagai alat bukti. Ada delapan dokumen yang kami bawa.Untuk para pejabat,nanti ada waktunya sendiri diperiksa. Tadi hanya obrolan santai,"papar Sugeng sebelum meninggalkan Rumah Dinas Bupati di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2013).

Menyangkut kepastian kapan penangkapan tersangka akan dilakukan, Sugeng belum bisa memastikan. Hanya Sugeng mengatakan bila dokumen-dokumen yang disita ini akan dipelajari dan bisa dijadikan pijakan penangkapan akan dilakukan.

Selain itu, untuk pemeriksaan terhadap para pejabat Karanganyar yang dekat dengan Bupati,terpaksa tidak dilakukan di Kejaksaan Negeri (kejari) Karanganyar. Namun, tanpa menyebutkan alasannya, pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Solo.

"Pemeriksaan pejabat akan dilakukan di Kejari Solo. Sedangkan Bupati akan dilakukan di Kejati,"pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)