Pentas candoleng-doleng di pesta nikah, Wabup Bone murka
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Bone melalui Wakil Bupati Bone, Ambo Dalle, murka dengan sikap aparat pemerintah Kecamatan dan Desa yang membiarkan pentas penari stripis atau candoleng-doleng di Dusun Cingerang, Desa Batu Gading Kecamatan Mare pada Senin, (18/11) lalu. Padahal menurutnya, itu merusak generasi muda dan telah melanggar norma agama dan moralitas.
"Candoleng-doleng sudah merusak ketertiban umum dan negara kita menjunjung tinggi nilai budaya. Kalau ada seperti itu, Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak boleh memberikan Izin," tegas Ambo Dalle kepada SINDO, Rabu, (20/11/2013).
Menurut mantan Ketua DPRD Bone ini, berkaitan dengan ketertiban umum, kegiatan pesta candoleng doleng ini termasuk pelanggaran pidana dan tindaklanjutnya merupakan kewenangan polisi untuk melakukan pengusutan.
"Saya baru tahu itu, jika memang demikian, maka saya akan sampaikan seluruh aparat dari tingkat kecamatan sampai dusun ketika ada rapat karena candoleng doleng tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Aksi penari stripis dengan menampilkan tiga biduan disebuah pesta perkawinan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi Islam seperti Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Kabupaten Bone yang menyayangkan polisi kecolongan memberantas perbuatan amoral tersebut.
Ketua KPPSI Bone, Darwis Alhaj, mengatakan pertunjukan tiga biduan dengan memamerkan tubuhnya dan meminta saweran merupakan perbuatan maksiat dan menyimpang dari nilai-nilai ajaran agama.
Olehnya itu, polisi harus bertindak tegas karena sebelum pentas candoleng doleng itu melakukan aksinya tentu ijin keramaian sudah dikeluarkan.
"Kami kecam tarian eksotis itu, kami meminta Polres Bone agar menyurati semua Kapolseknya untuk tidak terulang kembali aksi yang sama," kata Darwis.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir mengatakan meski belum mendapat laporan dari Polsek Mare setempat namun candoleng-doleng dengan memamerkan bentuk tubuhnya yang terlarang adalan bentuk pelangggaran pidana porno aksi dan pornografi dan sebuah pelanggaran besar.
"Polsek seharusnya melakukan pengamanan dan tidak ada alasan tidak ke lokasi pentas Candoleng doleng itu meski jauh karena jika izin keramaian telah dikeluarkan maka itu kewajiban melakukan penjagaan dan pengamanan," ujar Ali Tahir yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
"Candoleng-doleng sudah merusak ketertiban umum dan negara kita menjunjung tinggi nilai budaya. Kalau ada seperti itu, Pemerintah Kecamatan dan Desa tidak boleh memberikan Izin," tegas Ambo Dalle kepada SINDO, Rabu, (20/11/2013).
Menurut mantan Ketua DPRD Bone ini, berkaitan dengan ketertiban umum, kegiatan pesta candoleng doleng ini termasuk pelanggaran pidana dan tindaklanjutnya merupakan kewenangan polisi untuk melakukan pengusutan.
"Saya baru tahu itu, jika memang demikian, maka saya akan sampaikan seluruh aparat dari tingkat kecamatan sampai dusun ketika ada rapat karena candoleng doleng tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Aksi penari stripis dengan menampilkan tiga biduan disebuah pesta perkawinan itu juga mendapatkan sorotan dari organisasi Islam seperti Komite Penegakan Syariat Islam (KPSI) Kabupaten Bone yang menyayangkan polisi kecolongan memberantas perbuatan amoral tersebut.
Ketua KPPSI Bone, Darwis Alhaj, mengatakan pertunjukan tiga biduan dengan memamerkan tubuhnya dan meminta saweran merupakan perbuatan maksiat dan menyimpang dari nilai-nilai ajaran agama.
Olehnya itu, polisi harus bertindak tegas karena sebelum pentas candoleng doleng itu melakukan aksinya tentu ijin keramaian sudah dikeluarkan.
"Kami kecam tarian eksotis itu, kami meminta Polres Bone agar menyurati semua Kapolseknya untuk tidak terulang kembali aksi yang sama," kata Darwis.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ali Tahir mengatakan meski belum mendapat laporan dari Polsek Mare setempat namun candoleng-doleng dengan memamerkan bentuk tubuhnya yang terlarang adalan bentuk pelangggaran pidana porno aksi dan pornografi dan sebuah pelanggaran besar.
"Polsek seharusnya melakukan pengamanan dan tidak ada alasan tidak ke lokasi pentas Candoleng doleng itu meski jauh karena jika izin keramaian telah dikeluarkan maka itu kewajiban melakukan penjagaan dan pengamanan," ujar Ali Tahir yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng ini.
(rsa)