Gara-gara narkoba, 3 TNI AD dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Tiga Prajurit TNI AD dari Kodam V/Brawijaya dipecat karena terbukti menggunakan narkoba. Mereka adalah Pelda Kusnan, Serda Susanto dan Praka Irvan anggota Kodam V/Brawijaya.
Mereka dipecat melalui upacara pemberhetian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Ediwan Prabowo di Makodam V/Brawijaya.
"Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan secara administrasi sudah memperoleh Keputusan Pangdam V/Brawijaya, dikarenakan ketiga prajurit tersebut terlibat kasus Narkotika. Karena keputusan sidang dipecat maka ketiga prajurit menjalani hukuman di Lapas Umum. Untuk Pelda Kusnan ditahan di Lapas Umum Madiun sedangkan untuk Serda Susanto dan Praka Irvan Fausi ditahan di Lapas Umum Sidoarjo," kata Ediwan usai upacara pemecatan, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, keputusan tersebut atas nama Kasad Nomor Kep/249-14/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Pangdam berpesan kepada tiga mantan anggota TNI itu, untuk memberikan sesuatu yang terbaik di lingkungan masyarakat. Sebab setelah upacara ini ketiganya akan menjadi masyarakat biasa. Jadi belum ada kata terlambat untuk memperbaiki kesalahan.
Jenderal bintang dua ini mengaku kecewa melihat anggotanya di akhir masa dinas justru diberhentikan secara tidak hormat. Ia berharap kejadian ini tidak perlu terulang lagi oleh anggota TNI yang lain.
"Saya berharap kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir kalinya di Kodam V/Brawijaya. Jangan ada lagi kejadian serupa yang dapat mencoreng identitas prajurit Brawijaya dimanapun berada dan bertugas," ujarnya.
Sebagai prajurit harus menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Sementara itu dalam amanat KSAD menyebutkan harapannya kepada seluruh satuan jajaran TNI AD terus mengikuti perkembangan berikut kecenderungan yang mungkin terjadi di kalangan prajurit TNI AD. Sehingga, mampu menyiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan.
"Tak lupa juga diingatkan agar Prajurit TNI AD dapat bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dalam menghadapi tahun politik 2014," tukas membacakan amanat KSAD itu.
Mereka dipecat melalui upacara pemberhetian dengan tidak hormat (PDTH) dipimpin langsung oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Ediwan Prabowo di Makodam V/Brawijaya.
"Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dan secara administrasi sudah memperoleh Keputusan Pangdam V/Brawijaya, dikarenakan ketiga prajurit tersebut terlibat kasus Narkotika. Karena keputusan sidang dipecat maka ketiga prajurit menjalani hukuman di Lapas Umum. Untuk Pelda Kusnan ditahan di Lapas Umum Madiun sedangkan untuk Serda Susanto dan Praka Irvan Fausi ditahan di Lapas Umum Sidoarjo," kata Ediwan usai upacara pemecatan, Senin (18/11/2013).
Menurutnya, keputusan tersebut atas nama Kasad Nomor Kep/249-14/X/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
Pangdam berpesan kepada tiga mantan anggota TNI itu, untuk memberikan sesuatu yang terbaik di lingkungan masyarakat. Sebab setelah upacara ini ketiganya akan menjadi masyarakat biasa. Jadi belum ada kata terlambat untuk memperbaiki kesalahan.
Jenderal bintang dua ini mengaku kecewa melihat anggotanya di akhir masa dinas justru diberhentikan secara tidak hormat. Ia berharap kejadian ini tidak perlu terulang lagi oleh anggota TNI yang lain.
"Saya berharap kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir kalinya di Kodam V/Brawijaya. Jangan ada lagi kejadian serupa yang dapat mencoreng identitas prajurit Brawijaya dimanapun berada dan bertugas," ujarnya.
Sebagai prajurit harus menjunjung tinggi dan berpegang teguh kepada Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI.
Sementara itu dalam amanat KSAD menyebutkan harapannya kepada seluruh satuan jajaran TNI AD terus mengikuti perkembangan berikut kecenderungan yang mungkin terjadi di kalangan prajurit TNI AD. Sehingga, mampu menyiapkan langkah-langkah antisipatif yang diperlukan.
"Tak lupa juga diingatkan agar Prajurit TNI AD dapat bersikap netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis dalam menghadapi tahun politik 2014," tukas membacakan amanat KSAD itu.
(lns)