Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 16 Mei 2020 - 16:47 WIB
loading...
Bripka Her, anggota Polrestabes Makassar ditetapkan tersangka gegara menembak istrinya dan anggota TNI yang kepergok selingkuh. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel telah menetapkan Bripka Her (47) sebagai tersangka. Bripka Her diketahui menembak istrinya, H (42) dan anggota TNI, Serda Hsn (46). Insiden yang ditengarai gegara perselingkuhan itu terjadi di Kabupaten Jeneponto, Kamis (14/5/2020) lalu.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Polisi dan Babinsa TNI yang Ditembak Masih Sepupu
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Guntur menyebutkan dari pemeriksaan sementara, Bripka Her mengaku sangat menyesal atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap sang istri dan Serda Hsn. Pelaku melakukan penembakan setelah mendapati istrinya bersama pria tersebut.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar telah ditetapkan tersangka sejak Jumat (15/5/2020) kemarin. Bripka Her kini berada di Rumah Tahanan Polda Sulsel.
Baca Juga: Diduga Selingkuh, Istri Polisi dan Babinsa TNI yang Ditembak Masih Sepupu
"Ia sudah ditetapkan sejak kemarin dan sudah ditahan bersama dengan tahanan lainnya," kata Guntur kepada SINDOnews, Sabtu (16/5/2020).
Guntur menyebutkan dari pemeriksaan sementara, Bripka Her mengaku sangat menyesal atas penganiayaan berat yang dilakukannya terhadap sang istri dan Serda Hsn. Pelaku melakukan penembakan setelah mendapati istrinya bersama pria tersebut.
Lihat Juga :