Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum

Jum'at, 15 Mei 2020 - 14:21 WIB
loading...
Polda Sulsel Pastikan Polisi Penembak Istri dan Anggota TNI Diproses Hukum
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan adanya kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi (HR) terhadap istrinya (HS) dan oknum anggota TNI (Hsn) di Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Foto/Ist
A A A
MAROS - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) membenarkan adanya kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi (HR) terhadap istrinya (HS) dan oknum anggota TNI (Hsn) di Kabupaten Jeneponto. Diduga kuat kasus penembakan itu dipicu oknum anggota TNI tertangkap basah sedang berselingkuh dengan istri oknum polisi. (Baca juga: Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya)

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku Polda Sulsel telah berkoordinasi dengan beberapa jajaran seperti Pangdam XIV Hasanuddin, Dandim dan Kapolres Jeneponto untuk memastikan agar tidak terjadi hal-hak yang tidak diinginkan. Ibrahim memastikan, Polda Sulses akan memproses hukum anggota kepolisian yang melakukan penembakan tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Pastinya pihak Polda Sulsel akan bertindak tegas dengan pelaku penembakan tersebut," kata Ibrahim. (Baca juga: 11 dari 22 Warga Bungo Jadi Tersangka Penyandera dan Penusuk Kapolsek Palepat)

Hingga kini kedua korban (HS dan Hsn) penembakan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi (HR) yang menjadi pelaku penembakan telah diamankan oleh anggota Provost Polres Jeneponto.

Kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota polisi yang berdinas di Polrestabes Makassar ini terjadi di perumahan BT Syeh Yusuf, Kolakolasa, Jalan Sungai Kelara, Binamu, Jeneponto, Sulsel pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 22.00.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.3906 seconds (0.1#10.140)