Asyik main judi, 4 petani diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap basah empat orang sedang asyik main judi jenis ceki. Belakangan diketahui empat orang itu berprofesi sebagai petani.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Khayati, mengatakan penangkapan perjudian diawali adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan sejumlah orang di rumah Ruswan Budi Setyawan (38).
Berbekal laporan itu, petugas dari Polsek Patimuan menggrebek rumah Riswan di Dusun Kedungsalam, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Saat itu empat orang memang sedang asik-asiknya bermain judi ceki. "Saat itu juga, keempat penjudi kami tangkap tanpa ada perlawanan," ungkapnya.
Keempat penjudi Ruswan Budi Setyawan (38), Tuja (40), Jaimo Agung (39) dan Sumarno (48) akhirnya digelandang ke Mapolsek Patimuan beserta barang bukti berupa uang taruhan judi sebesar Rp600 ribu dan dua set kartu remi.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ruswan, ia dan rekan-rekannya melakukan hal itu sekedar iseng untuk mengisi waktu luang. Meski sebenarnya para pelaku sudah mengetahui hal tersebut dilarang, namun mereka tetap nekat melakukannya.
"Udah kapok, sebenarnya tidak ada niat judi, cuma iseng saja, sekalian kalau menang uangnya bisa buat tambahan beli rokok. Tapi sekarang sudah gak mau lagi," ujarnya menyesal.
Keempat tersangka, diancam dengan pasal 303 KUHP Tentang Tindak Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, keempatnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Patimuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasubbag Humas AKP Siti Khayati, mengatakan penangkapan perjudian diawali adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan sejumlah orang di rumah Ruswan Budi Setyawan (38).
Berbekal laporan itu, petugas dari Polsek Patimuan menggrebek rumah Riswan di Dusun Kedungsalam, Desa Sidamukti, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap.
Saat itu empat orang memang sedang asik-asiknya bermain judi ceki. "Saat itu juga, keempat penjudi kami tangkap tanpa ada perlawanan," ungkapnya.
Keempat penjudi Ruswan Budi Setyawan (38), Tuja (40), Jaimo Agung (39) dan Sumarno (48) akhirnya digelandang ke Mapolsek Patimuan beserta barang bukti berupa uang taruhan judi sebesar Rp600 ribu dan dua set kartu remi.
Berdasarkan keterangan pelaku, Ruswan, ia dan rekan-rekannya melakukan hal itu sekedar iseng untuk mengisi waktu luang. Meski sebenarnya para pelaku sudah mengetahui hal tersebut dilarang, namun mereka tetap nekat melakukannya.
"Udah kapok, sebenarnya tidak ada niat judi, cuma iseng saja, sekalian kalau menang uangnya bisa buat tambahan beli rokok. Tapi sekarang sudah gak mau lagi," ujarnya menyesal.
Keempat tersangka, diancam dengan pasal 303 KUHP Tentang Tindak Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini, keempatnya mendekam di sel tahanan Mapolsek Patimuan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(lns)