Ratusan kapal nelayan di Pantai Selatan tak berizin

Senin, 11 November 2013 - 17:52 WIB
Ratusan kapal nelayan...
Ratusan kapal nelayan di Pantai Selatan tak berizin
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan izin bagi kapal atau perahu nelayan yang melakukan perburuan ikan di kawasan pantai selatan.

Dari hasil pendataan dinas terkait, ada sebanyak 233 unit kapal yang belum mengantongi perizinan. Yakni baik izin kepemilikan (kapal) maupun izin perburuan ikan.

"Dari jumlah tersebut, 107 kapal dalam proses pengurusan. Sementara sisanya belum mengajukan sama sekali," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Suyanto kepada wartawan, Senin (11/11/2013).

Sekedar diketahui, Kabupaten Blitar memiliki kawasan bahari yang cukup banyak. Di antaranya Pantai Tambakrejo Kecamatan Wonotirto. Kemudian pantai di Panggungrejo, Bakung dan Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates.

Secara geografis, wilayah laut tersebut di atas berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang dan Tulungagung.

Ditambahkan Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Agus Subroto, ketentuan perizinan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.

"Hal ini untuk penertiban, mencegah banyaknya nelayan ilegal," tambahnya.

Dari pantauan Sindo di lapangan, sebagian besar nelayan yang beroperasi di wilayah laut Blitar , Tulungagung dan Trenggalek berasal dari daerah tapal kuda.

Yakni diantaranya Pasuruan, Bangil, dan beberapa di antaranya Madura. Sementara fenomena yang berulang kali terjadi, jalur laut selatan kerap menjadi jalan pintas para imigan gelap yang hendak menyebrang ke negara Australia.

"Tahun ini targetnya semua kapal atau perahu nelayan yang ada harus sudah mengantongi izin," pungkasnya.

Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dilakukan secara serius. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin perizinan yang diwajibkan tersebut akan menimbulkan masalah baru, seperti pungli dan sejenisnya.

"Semangatnya bagus. Untuk mencegah kapal atau perahu ilegal. Namun semuanya harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
3 Hari Menghilang, 2...
3 Hari Menghilang, 2 Nelayan di Pesisir Barat Lampung Akhirnya Ditemukan
Dua Nelayan NTT Terdampar...
Dua Nelayan NTT Terdampar di Depan Kantor KBRI Oekusi
Nelayan Pangkep Terdampar...
Nelayan Pangkep Terdampar di Bali Setelah 15 Hari Terombang-ambing di Laut
Dihantam Ombak Besar...
Dihantam Ombak Besar di Perairan Wonggarasi Timur, 5 Nelayan Selamat 1 Hilang
Tiga Hari Hilang saat...
Tiga Hari Hilang saat Melaut, Nelayan Asal Maros Ditemukan Tewas
Nelayan Bintan yang...
Nelayan Bintan yang Hanyut 7 Hari Akhirnya Kembali ke Rumah
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
19 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
4 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
5 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
5 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
5 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved