Ratusan kapal nelayan di Pantai Selatan tak berizin
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Blitar menerapkan izin bagi kapal atau perahu nelayan yang melakukan perburuan ikan di kawasan pantai selatan.
Dari hasil pendataan dinas terkait, ada sebanyak 233 unit kapal yang belum mengantongi perizinan. Yakni baik izin kepemilikan (kapal) maupun izin perburuan ikan.
"Dari jumlah tersebut, 107 kapal dalam proses pengurusan. Sementara sisanya belum mengajukan sama sekali," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Suyanto kepada wartawan, Senin (11/11/2013).
Sekedar diketahui, Kabupaten Blitar memiliki kawasan bahari yang cukup banyak. Di antaranya Pantai Tambakrejo Kecamatan Wonotirto. Kemudian pantai di Panggungrejo, Bakung dan Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates.
Secara geografis, wilayah laut tersebut di atas berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang dan Tulungagung.
Ditambahkan Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Agus Subroto, ketentuan perizinan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
"Hal ini untuk penertiban, mencegah banyaknya nelayan ilegal," tambahnya.
Dari pantauan Sindo di lapangan, sebagian besar nelayan yang beroperasi di wilayah laut Blitar , Tulungagung dan Trenggalek berasal dari daerah tapal kuda.
Yakni diantaranya Pasuruan, Bangil, dan beberapa di antaranya Madura. Sementara fenomena yang berulang kali terjadi, jalur laut selatan kerap menjadi jalan pintas para imigan gelap yang hendak menyebrang ke negara Australia.
"Tahun ini targetnya semua kapal atau perahu nelayan yang ada harus sudah mengantongi izin," pungkasnya.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dilakukan secara serius. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin perizinan yang diwajibkan tersebut akan menimbulkan masalah baru, seperti pungli dan sejenisnya.
"Semangatnya bagus. Untuk mencegah kapal atau perahu ilegal. Namun semuanya harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dari hasil pendataan dinas terkait, ada sebanyak 233 unit kapal yang belum mengantongi perizinan. Yakni baik izin kepemilikan (kapal) maupun izin perburuan ikan.
"Dari jumlah tersebut, 107 kapal dalam proses pengurusan. Sementara sisanya belum mengajukan sama sekali," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Suyanto kepada wartawan, Senin (11/11/2013).
Sekedar diketahui, Kabupaten Blitar memiliki kawasan bahari yang cukup banyak. Di antaranya Pantai Tambakrejo Kecamatan Wonotirto. Kemudian pantai di Panggungrejo, Bakung dan Pantai Jolosutro di Kecamatan Wates.
Secara geografis, wilayah laut tersebut di atas berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang dan Tulungagung.
Ditambahkan Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Agus Subroto, ketentuan perizinan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
"Hal ini untuk penertiban, mencegah banyaknya nelayan ilegal," tambahnya.
Dari pantauan Sindo di lapangan, sebagian besar nelayan yang beroperasi di wilayah laut Blitar , Tulungagung dan Trenggalek berasal dari daerah tapal kuda.
Yakni diantaranya Pasuruan, Bangil, dan beberapa di antaranya Madura. Sementara fenomena yang berulang kali terjadi, jalur laut selatan kerap menjadi jalan pintas para imigan gelap yang hendak menyebrang ke negara Australia.
"Tahun ini targetnya semua kapal atau perahu nelayan yang ada harus sudah mengantongi izin," pungkasnya.
Menanggapi hal ini anggota DPRD Kabupaten Blitar M Ansori berharap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dilakukan secara serius. Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin perizinan yang diwajibkan tersebut akan menimbulkan masalah baru, seperti pungli dan sejenisnya.
"Semangatnya bagus. Untuk mencegah kapal atau perahu ilegal. Namun semuanya harus tetap sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
(lns)