Gadis belia dicabuli bergiliran oleh pacar & 7 temannya

Jum'at, 08 November 2013 - 03:04 WIB
Gadis belia dicabuli...
Gadis belia dicabuli bergiliran oleh pacar & 7 temannya
A A A
Sindonews.com - Malang nasib NQ (15), pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMK di Karawang ini harus menderita syok dan trauma akibat dicabuli pacar dan teman-teman pacarnya secara bergiliran.

Korban digauli secara bergiliran oleh 8 pemuda warga Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, di lima tempat yang berbeda, selama empat hari.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang, Mirzal Maulana, modus operandi yang di gunakan pelaku yakni dengan mencekoki korban dengan minuman keras hingga tak berdaya.

Para pelaku diketahui adalah BP (20),TJ (20), AD (22), dan ke lima pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran.

"Mereka mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak hingga mabuk. Setelah melihat keadaan korban dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, para pelaku kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban," jelasnya, Kamis (7/11/2013).

Menurut penuturannya, kejadian tersebut terjadi di lima TKP, yaitu TKP 1 pada hari minggu (3/11) pukul 23.00 dimana korban NQ diajak pacarnya BP keluar di kebun pinggir lapangan bola, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari. Pada saat TKP pertama ini, pencabulan dilakukan oleh empat pelaku yaitu BP,UJ, TJ, dan PG.

Kemudian peristiwa berlanjut pada hari berikutnya, Senin (4/11) pada pukul 00.30 dini hari, korban kembali dicabuli di TKP belakang rumah tersangka BP oleh 4 pelaku yang kali ini oleh TS, UJ, BP, dan AS.

Belum puas, korban pun kembali disetubuhi pada hari Selasa (5/11) pada pukul 13.00 di TKP ke 3, yaitu di kamar mandi Dinas Pertanian Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

Saat itu, hanya BP yang menyetubuhi korban. Di hari yang sama pada pukul 21.00 korban kembali dicabuli di rumah tersangka TK, oleh AJ dan TK, persitiwa tersebut pun berlangsung hingga Rabu (6/11). Dimana korban terakhir dicabuli AS di rumah tersangka AS di Kampung Kacepet, Desa Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

"Korban dicabuli dan disetubuhi para pelaku secara bergiliran di 5 TKP berbeda dengan waktu berbeda selang selama 4 hari, pada saat itu korban tidak sadarkan diri, yang korban tahu ketika sadar korban dalam keadaan lemas dan tidak berpakaian," ujar Mirza.

Akibatnya, lanjut Mirza, korban mengalami nyeri pada kemaluannya. Korban mengeluh pada orang tuanya tentang nyeri tersebut. Orang tua korban lalu menanyakan apa yang terjadi.

Mengetahui korban dicabuli, orang tua korban lalu melaporkan hal tersebut pada kepolisian. "Saat itu orang tua melaporkan pada hari Rabu (6/11), saat itu juga kami kepolisian memburu dan menangkap pelaku di rumahnya masing-masing," ujarnya.

Saat ini kepolisian baru berhasil menangkap 3 dari 8 pelaku pencabulan. Sedang kelima pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran. "Kita akan lakukan pengejaran terhadap DPO semua," ujarnya.

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, para pelaku dijatuhi pasal 81-82 UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)