Wali Kota Solo resmi pidanakan Ketua Lembaga Dewan Adat

Rabu, 06 November 2013 - 20:08 WIB
Wali Kota Solo resmi...
Wali Kota Solo resmi pidanakan Ketua Lembaga Dewan Adat
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), FX Hadi Rudyatmo, resmi melaporkan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta, Gusti Moeng, dan Suaminya, Edi Wirabumi, atas dugaan penghinaan ke Satreskrim Polresta Surakarta. Tim pengacara wali kota menyerahkan berkas ke polisi dalam laporan dan aduan.

“Berkasnya dua lembar, yakni mengadukan Koes Murtiyah Wandansari (Gusti Moeng) karena membuat press rilis yang menginformasikan surat dari Mendagri terkait mediasi konflik keraton adalah palsu. Kedua, Edi Wirabumi (suami Gusti Moeng) yang memberikan statemen ke media bahwa surat dari Mendagri palsu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Wali Kota, Suharsono, usai menyerahkan berkas ke Satreskrim, Rabu (6/11/2013).

Tim pengacara menyiapkan alat pembuktian guna memenangkan kasus tersebut, yakni lembar press rilis yang ditandatangani Gusti Moeng selaku Ketua Lembaga Dewan Adat. Pada butir ke delapan press rilis, Gusti Moeng jelas-jelas menyebut surat Mendagri adalah palsu.

Tim pengacara, katanya, memiliki saksi terkait laporan ini. Sedangkan untuk mengadukan Edi Wirabumi, kuasa hukum menyerahkan kliping koran berisi komentar suami Gusti Moeng ini perihal tuduhan surat palsu.

“Dalam laporan dan aduan, Gusti Moeng dan Edi Wirabumi masuk di dalamnya. Kami yakin mereka memenuhi unsur pidana pasal 207, 208 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa umum dan 310, 311 yo 316 KUHP yang sifatnya aduan, yakni pencemaran nama baik,” kata dia.

Sanksi pidana masing-masing pasal berlainan. Namun dia meyakini tersangka bisa dipidana 18 bulan, hanya karena melanggar pasal 207 saja.

“Wali Kota hanya semata-mata ingin memberi pembelajaran hukum kepada mereka. Tidak sedikit pun berkaitan motif politis atau masalah personal,” jelasnya.

Dia memastikan keabsahan surat dari Mendagri yang menginstruksikan Wali Kota untuk menjaga keutuhan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta. Mendagri, Gamawan Fauzi, dalam surat itu mempersilakan wali kota menempuh cara mediasi guna menyelesaikan konflik internal.

Saat dikonfirmasi perihal kasus ini, Edi Wirabumi menolak berkomentar banyak. “Saya akan memberikan keterangan kepada polisi jika dipanggil nantinya,” katanya saat dihubungi.

Meski begitu, menantu PB XII ini menyatakan siap menghadapi proses hukum.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4990 seconds (0.1#10.140)