Onar di hajatan nikah, ini hukuman 'polisi mabok'

Senin, 04 November 2013 - 20:50 WIB
Onar di hajatan nikah,...
Onar di hajatan nikah, ini hukuman 'polisi mabok'
A A A
Sindonews.com - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Jatiwangi, Brigadir MT (Muchtar Toyib) harus meringkuk di dalam tahanan Mapolres Majalengka, Jawa Barat selama 21 hari ke depan terhitung sejak Sabtu (2/11) lalu.

Hal tersebut dialami oleh MT sebagai konsekwensi dari perbuatannya yang membuat keonaran di atas panggung musik dangdut dalam sebuah hajatan di Desa Leuwiliang, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka pada 23 Oktober lalu.

Petistiwa tersebut berawal saat tersebarnya video dalam sosial media Youtube (http://www.youtube.com/watch?v=d-rh8iIfX98) yang diunggah oleh seseorang yang memiliki akun Moch Rifai pada tanggal 30 Oktober 2013 lalu.

Dalam video yang berjudul ‘polisi mabok’ dengan durasi 14:28 menit tersebut, nampak dengan jelas MT beberapa kali berulah di atas panggung musik dangdut, bahkan sempat menendang salah satu warga dan perlengkapan hajatan, sebelum akhirnya dibawa oleh petugas kepolisian dengan menggunakan mobil ranger milik salah satu Polsek.

Terkait hal tersebut, Wakapolres Majalengka, Kompol Jonner MH Samosir, membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah salah satu anggota Polres Majalengka, yang bertugas di Polsek Jatiwangi.

Dijelaskan dia, pasca kejadian tersebut pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap pelaku yang dalam melakukan aksinya masih mengenakan pakaian seragam Polri itu.

“Saudara Brigadir Muchtar Toyib seperti yang terlihat di dalam Youtube, memang benar adanya memang anggota Polsek Jatiwangi. Yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan anggota Polri,” kata Jonner saat konperensi pers di depan wartawan, Senin (4/11/2013).

Dijelaskan dia, sebelum video tersebut menyebar melalui Youtube, pihaknya sudah memroses yang bersangkutan. Bahkan, jelas dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemangku hajat untuk meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh salah satu anak-buahnya itu.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah, termasuk juga sudah periksa yang bersangkutan dan saksi-saksi termasuk anggota kita,” jelas dia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, jelas dia, diambil keputusan bahwa yang bersangktan secara sah telah melakukan pelanggaran berupa indisipliner. Bahkan, sejak tanggal 2 November lalu, yang bersangkutan sudah ditahan di dalam tahanan Mapolres Majalengka.

“Yang bersangkutan sudah kita sel di tahanan Mapolres pada tanggal 2 November lalu selama 21 hari. Selain itu, yang bersangkutan juga terkena Mutasi bersifat Demosi,” papar Wakapolres.

Lebih jauh diakui dia, saat melakukan perbutaan indisipliner tersebut, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, pelaku diketahui dalam pengaruh Minuman Keras (Miras).

“Minuman keras disiapkan oleh salah satu masyarakat setempat, katanya ditaruh di ceret, kemudian datang yang bersangkutan (MT). Kebetulan, yang punya hajat ini adalah masih kerabat dari yang bersangkutan,” papar Jonner.

Baca juga: Anggotanya mabuk di pesta, Polres Majalengka minta maaf
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1443 seconds (0.1#10.140)