Polisi tangkap 5 penjual judi togel di Kesugihan

Selasa, 29 Oktober 2013 - 20:45 WIB
Polisi tangkap 5 penjual...
Polisi tangkap 5 penjual judi togel di Kesugihan
A A A
Sindonews.com - Aparat Polres Cilacap gencar menindak segala praktek perjudian diwilayah hukumnya. Kali ini lima orang penjual judi togel berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Kesugihan.

"Tak ada ampun untuk semua kejahatan, termasuk judi," ujar Kapolres Cilacap, AKBP Andry Triaspoetra, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi, Selasa (29/10/2013).

Kelima penjudi yang diamankan yakni Gendro Teguh Edi Susilo (41), warga Jl. Ternak Rt 02 Rw 08 Desa Menganti; Puryadi (39) warga Jl. Kelinci barat Rt 01 Rw 05 Mertasinga, Cilacap Utara; Edi Sumardi (36) asal Jl. Sadang Rt 01 Rw 08 Gumilir; Riyanto (27) dan Paridun (33), yang merupakan warga Jl. Pelem Rt 01 Rw 10 Desa Kuripan Kidul, Kesugihan.

Bersama dengan kelima tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang Rp49 ribu, tiga buah ballpoint, tiga buah handphone berbagai merk, buku tafsir mimpi, kertas ramalan, buku rekap, serta sejumlah kertas bertuliskan nomor judi.

Dikatakan, penggrebegan diawali dengan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya praktek perjudian di wilayahnya.

Dari informasi tersebut, Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil membekuk para tersangka di Jalan Ternak No.40 Rt 02 Rw 08 Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan. Saat itu juga, sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu (27/10) malam, polisi langsung menyergap mereka.

"Tanpa perlawanan, mereka akhirnya bisa kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan untuk mengembangkan kasus ini," tegasnya.

Kelima tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kelimanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)