Oknum DPRD Blitar campuri proses pilkades serentak

Selasa, 29 Oktober 2013 - 01:28 WIB
Oknum DPRD Blitar campuri...
Oknum DPRD Blitar campuri proses pilkades serentak
A A A
Sindonews.com - Anggota DPRD Kabupaten Blitar Yuhana dituding telah melakukan serangkaian intimidasi kepada salah seorang calon Kepala Desa Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Selain nyaris memukuli kandidat kades yang menolak menandatangani berkas (BAP) penghitungan suara, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu juga mengerahkan ratusan preman untuk mengambil alih kepanitiaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonodadi.

"Karena tidak tahan dengan intimidasi dan tekanan, saya akhirnya bersedia bertanda tangan," tutur Samsoib salah seorang calon kades kepada wartawan, kemarin.

Seperti diketahui, istri Yuhana, yakni Ratih Komalasari merupakan salah satu dari tiga orang kandidat Kades Wonodadi dalam pelaksanaan pilkades serentak Minggu (27/10) kemarin.

Dalam penghitungan suara yang berlangsung hingga pukul 20.30 WIB, Ratih unggul 3.032 suara. Sementara calon kades Samsoib meraih 436 suara dan calon kades Imam Faturahman mendapat dukungan 828 suara.

Suasana meletup panas ketika Samsoib dan Imam Faturahman menolak menandatangani berkas hasil penghitungan suara.

"Sebab kami melihat proses pilkades sudah menyalahi ketentuan yang berlaku," jelas Samsoib

Dalam proses pemilihan yang dibuka mulai pukul 07.00 wib itu, tambah Imam Faturahman, Yuhana menyiagakan ratusan preman berseragam.

Tidak hanya mengantar jemput pemilih, para preman bayaran tersebut juga terang-terangan mengarahkan warga untuk mencoblos calon kades terpilih.

Bagi warga yang terlihat tidak merespon, langsung diteror dengan teriakan cibir dan cacian.

"Setiap warga yang hendak mencoblos langsung disambut, diberi segelas air mineral didampingi hingga menuju bilik suara. Ini jelas tidak fair dan menyalahi ketentuan," terang Imam.

Protes langsung dilancarkan ke Ketua Panitia Samsul Arif. Namun oleh yang bersangkutan tidak dihiraukan.

Begitu juga saat Yuhana menggunakan fasilitas DPRD untuk memobilisasi massa, ketua panitia pilkades juga tidak berdaya.

"Kami mencurigai, semua telah dikondisikan," keluhnya.

Seperti diketahui untuk menjadi kandidat kades di Desa Wonodadi, setiap kandidat dipungut biaya Rp34, 86 juta ditambah ongkos pendaftaran Rp2 juta.

Ketentuan itu berlaku untuk seluruh desa (153 Desa) yang menyelenggarakan pilkades serentak.

Oleh Imam, pungutan tersebut, kini juga disoal. Sebab, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan Perda soal pilkades serentak, dana pilkades berasal dari APBD, APBDes, atau pihak ketiga yang tidak mengikat.

"Kita dalam waktu dekat akan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Tuntutan kami adalah pilkades diulang," tegasnya.

Mengenai prilaku arogan Yuhana, termasuk penggunaan fasilitas legislatif untuk kegiatan pilkades, Imam akan melaporkan hal itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar.

"Kami berharap legislatif juga bisa bersikap adil dan tegas terhadap anggotanya yang berprilaku tidak benar, "pungkasnya.

Sementara menanggapi sengketa pilkades, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan para pihak yang tidak puas bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Adapun batas waktu pendaftaran gugatan adalah tujuh hari setelah pemungutan suara. "Proses hukum di PN akan berjalan selama 14 hari. Dan dalam hal ini tidak ada banding," ujarnya singkat.

Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Blitar Yuhana belum bisa dikonfirmasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)