Polisi ciduk pelaku curanmor di Makassar

Sabtu, 26 Oktober 2013 - 03:19 WIB
Polisi ciduk pelaku curanmor di Makassar
Polisi ciduk pelaku curanmor di Makassar
A A A
Sindonews.com - Iskandar Daeng Sibali (38), pelaku pencurian sepeda motor yang biasa menjual hasil curiannya kepada penadah, dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Sektor (Polsekta) Rappocini Makassar.

Kanit Reskrim Polsekta Rappocini Iptu Andi Haris menuturkan, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Satria Fu warna hitam nomor mesin: 6420-ID668829 dan nomor rangka: MH 8b641cabj608603.

Pria pengangguran tersebut, diciduk di kediamannya, di Kompleks Anggrek, No.5, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sekira pukul 06.00 Wita.

“Kami tangkap pelaku di rumahnya, dan kami sementara pengembangan di lapangan guna mendalami jejak rekam pelaku dengan serangkaian kasus curanmor lainnya yang meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan pelaku setelah beraksi dengan menjual hasil curiannya kepada penadah,” tuturnya, Sabtu (26/10/2013).

Menurut Andi Haris, dari hasil introgasi pihaknya, tersangka pernah menjual satu unit motor Ninja RR warna merah kepada warga Jalan Hertasnig yang bernama Ippang, sekitar bulan Juni 2013, seharga Rp3,5 juta.

Selain itu, satu unit motor Yamaha Mio Sporty warna hijau juga pernah dijual kepada warga Tamalate yang bernama Narang, sekitar bulan September 2013 lalu, dengan harga Rp4,5 juta, dan transaksi itu dilakukan di Pasar Tamalate.

“Dia juga mengaku pernah menjual satu unit motor Yamaha Mio Sporty putih kepada Burhan warga Jalan Pampang, pada bulan September lalu, seharga Rp4,5 juta. Untuk membongkar sindikat ini, kami akan memanggil sejumlah saksi termasuk pihak penadah, dan menyelidiki apakah pelaku melakukan aksinya itu dengan sendiri,” urainya.

Untuk mempertanggungjawabakan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1931 seconds (0.1#10.140)