Kapolres Batanghari dilaporkan ke Kompolnas

Kamis, 24 Oktober 2013 - 11:05 WIB
Kapolres Batanghari...
Kapolres Batanghari dilaporkan ke Kompolnas
A A A
Sindonews.com - Merasa menjadi korban kriminalisasi, mantan Kepala BKD Batanghari Ariansyah melaporkan Kapores Batanghari AKBP Robert A Sormin ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Laporan itu dilakukan karena langkah kapolres terkesan ingin memaksakan proses hukum terhadapnya. Padahal keterangan ahli maupun keterangan Kejari Batanghari, sudah jelas kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak ada tindak pidana yang dilanggar.

Laporan ke Kompolnas diwakili oleh Koordinator LSM Mata Elang, Sumarman.
Menurut Sumarman, tindakan kapolres tersebut sudah diluar logika kewajaran karena terlalu memaksakan agar Ariansyah dijadikan sebagai terdakwa.

"Padahal dari penjelasan ahli hukum pidana saat dimintai tanggapannya, begitupun dari Kejari Batanghari dengan tegas mengatakan kasus Ariansyah bukanlah kasus tindak pidana korupsi, sehingga kasus tersebut sulit untuk ke P21," katanya, Kamis (24/10/2013).

Sumarman menceritakan kasus ini mencuat ketika LSM Peduli Bangsa pada bulan Juli 2013 melaporkan Ariansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKD Batanghari diduga melakukan korupsi atas proses penerimaan CPNSD 2009.

Saat itu Ariansyah meloloskan Anisah S.Kom dalam seleksi administratif CPNS Formasi Guru, padahal Anisah tidak memiliki sertifikat Akta Mengajar (Akta IV).

Sumarman menjelaskan bahwa alasan Ariansyah meloloskan Anisah karena sesuai UU No.14/2005 dan PP No.74/2008 bahwa program Akta Mengajar sudah tidak memiliki landasan hukum.

Selain itu prioritas kebutahan guru komputer menjadi faktor utama. Dalam penjelasan Ariansyah yang diwakili Sumarman. proses seleksi tersebut tak ada sepeserpun yang dilakukannya. Karena saat seleksi administratif ada 5 kandidat yang juga tidak melampirkan Akta Mengajar dan semuanya diloloskan dalam seleksi.

Karena dari proses selesksi CPNSD Formasi guru hanya diambil 2 peringkat terbaik. Sehingga loloslah Anisah yang masuk dalam 2 peringkat terbaik tersebut.

Ternyata Polres Batanghari menjadikan laporan BPKP Jambi sebagai acuan, karena dalam laporan BPKP disebutkan negara mengalami kerugian sekitar Rp.106 juta akibat menggaji Anisah sejak diterima sebagai CPNS sampai terakhir Bulan Juli 2013.

Menurut Sumarman hal itu tidak bisa dijadikan kerugian negara, karena wajar jika seseorang bekerja dibayarkan gajinya. "Itu hal yang manusiawi, orang kerja dibayarkan gajinya," tuturnya.

Sebagai infomasi, proses kriminalisasi terhadap Ariansyah sudah terjadi sejak 3 Juli 2013. Ariansyah mulai ditahan tanggal 5 Juli 2013, dan ditangguhkan penahanannya pada 17 september yang lalu akibat desakan Gabungan LSM yang masih peduli dengan keadilan.

Selama proses penangguhan penahanan ini Ariansyah dikenakan wajib lapor, dan nasib PNS Golongan IVC akan diputuskan 5 November mendatang.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7205 seconds (0.1#10.140)