Mendagri lantik penjabat Gubernur Maluku & Maluku Utara
A
A
A
Sindonews.com - Dua pejabat eselon I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku dan Maluku Utara pada hari ini.
Mereka yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Pum) Saut Situmorang yang dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku, dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku Utara.
"Pelantikan kedua pejabat eselon I Kemendagri itu, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Said Assagaff telah berakhir pada 15 September 2013," ujar Gamawan, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).
Ditambahkan dia, begitupun dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thalib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba yang telah berakhir pada 29 September 2013.
"Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Maluku Utara masa jabatan 2013-2018 masih dalam tahapan proses putaran II," terangnya.
Lebih lanjut, dia berharap, kedua pejabat yang telah dilantik tersebut berhasil dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun.
Secara spesifik, tugas yang diemban oleh penjabat Gubernur Maluku dan Maluku Utara adalah mengawal penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyongsong Pilkada putaran II. Disamping dua pejabat tersebut, Mendagri melantik tiga penjabat bupati untuk daerah otonomi baru (DOB) dalam kesempatan yang sama.
Yakni, staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Abdul Haris Rengah dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Moh Nur Sinapoi dilantik menjadi Penjabat Bupati Konawe Kepulauan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang Akisropi Ayub dilantik menjadi Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
Seperti diketahui, pembentukan DOB Morowali Utara diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 2013. Sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan diatur UU No.13 tahun 2013 yang disahkan pada 11 Mei 2013. Sementara pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara diatur melalui UU No.16 tahun 2013 yang disahkan 10 Juli 2013.
Mereka yang dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi itu, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum (Pum) Saut Situmorang yang dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku, dan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo dilantik menjadi Pj Gubernur Maluku Utara.
"Pelantikan kedua pejabat eselon I Kemendagri itu, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu dan Said Assagaff telah berakhir pada 15 September 2013," ujar Gamawan, kepada wartawan, Rabu (23/10/2013).
Ditambahkan dia, begitupun dengan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Thalib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba yang telah berakhir pada 29 September 2013.
"Sementara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan Maluku Utara masa jabatan 2013-2018 masih dalam tahapan proses putaran II," terangnya.
Lebih lanjut, dia berharap, kedua pejabat yang telah dilantik tersebut berhasil dalam menjalankan tugasnya, sehingga dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya paling lama satu tahun.
Secara spesifik, tugas yang diemban oleh penjabat Gubernur Maluku dan Maluku Utara adalah mengawal penyelenggaraan pemerintah daerah dalam menyongsong Pilkada putaran II. Disamping dua pejabat tersebut, Mendagri melantik tiga penjabat bupati untuk daerah otonomi baru (DOB) dalam kesempatan yang sama.
Yakni, staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Abdul Haris Rengah dilantik menjadi Penjabat Bupati Morowali Utara, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Moh Nur Sinapoi dilantik menjadi Penjabat Bupati Konawe Kepulauan, dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang Akisropi Ayub dilantik menjadi Penjabat Bupati Musi Rawas Utara.
Seperti diketahui, pembentukan DOB Morowali Utara diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 2013. Sedangkan Kabupaten Konawe Kepulauan diatur UU No.13 tahun 2013 yang disahkan pada 11 Mei 2013. Sementara pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara diatur melalui UU No.16 tahun 2013 yang disahkan 10 Juli 2013.
(san)