Banyak baliho Cabup Magelang rusak
A
A
A
Sindonews.com – Sejumlah alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magelang ditemukan dalam kondisi rusak. Alat peraga kampanye yang rusak banyak dijumpai di Jalan protokol Yogyakarta-Magelang.
Dari pantauan Koran SINDO kemarin, hampir semua alat peraga kampanye keenam paslon rusak. Baliho bergambar Zam-Zam, paslon yang diusung PDIP yang dipasang di Jalan se-arah Muntilan-Yogyakarta misalnya, terlihat robek menggaris lurus di bagian tengah.
Sehingga, baliho berukuran sekira 6X3 meter tersebut hanya tinggal 70 persen saja, yakni gambar paslon. Sedangkan tulisan nama yang berada di bagian bawah hilang.
Kerusakan juga terjadi pada baliho paslon independen Handoko dan Eko Puronomo, serta Rohadi Pratoto dan Muchammad Achadi, yang diusung Partai Golkar dan PKB.
Anehnya, selain rusak, bambu yang digunakan untuk pigura baliho independen pada bagian bawah ditempel iklan salah satu produk rokok. Kerusakan alat peraga kampanye juga terjadi di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid.
Meski demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang masih belum melakukan tindakan terkait hal itu. Sebab, hingga saat ini Panwaslu belum menerima laporan secara langsung dari tim sukses maupun paslon.
“Memang ada sejumlah alat peraga yang rusak. Namun, sejauh ini kami belum mendapatkan laporan dari timses ataupun paslon, terkait hal itu,” jelas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo, akhir pekan lalu.
Wardoyo mrnambahkan, pihaknya telah memetakan titik alat peraga yang rusak. Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji penyebab rusaknya alat peraga tersebut.
“Faktor alam misalnya, terkena angin, atau memang tersangkut dengan penyangga. Atau apakah memang karena faktor kesengajaan, kami belum tahu secara pasti,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan jika memang ada faktor kesengajaan dalam perusakan alat peraga, maka pihaknya siap untuk menindak. Sebab, perusakan alat peraga tersebut merupakan tindakan pidana yang tidak dibenarkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain kerusakan alat peraga, Affif juga menyoroti alat peraga yang dipasang di jalan protokol. Ia mengatakan semua paslon melanggar penempatan alat peraga di jalan protokol.
“Kami sudah berusaha menertibkan. Hanya memang, ada beberapa alat peraga paslon yang dipasang di papan reklame yang tinggi, sehingga kami susah menurunkannya,” jelasnya.
Untuk penurunan alat peraga yang berada di tempat yang tinggi, lanjut dia, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU dan Sat Pol PP untuk mengeksekusi. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Sat Pol PP.
“Ini seharusnya ditaati bersama, jangan dipasang di tempat umum atau pun jalan protokol,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti menjelaskan jika pelaku perusakan alat peraga bisa dikenakan ancaman pidana. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dengan perusakan alat peraga paslon tertentu.
“Namun, memang perlu dikaji apakah kerusakan itu karena faktor alam atau kesengajaan,” tandasnya.
Dari pantauan Koran SINDO kemarin, hampir semua alat peraga kampanye keenam paslon rusak. Baliho bergambar Zam-Zam, paslon yang diusung PDIP yang dipasang di Jalan se-arah Muntilan-Yogyakarta misalnya, terlihat robek menggaris lurus di bagian tengah.
Sehingga, baliho berukuran sekira 6X3 meter tersebut hanya tinggal 70 persen saja, yakni gambar paslon. Sedangkan tulisan nama yang berada di bagian bawah hilang.
Kerusakan juga terjadi pada baliho paslon independen Handoko dan Eko Puronomo, serta Rohadi Pratoto dan Muchammad Achadi, yang diusung Partai Golkar dan PKB.
Anehnya, selain rusak, bambu yang digunakan untuk pigura baliho independen pada bagian bawah ditempel iklan salah satu produk rokok. Kerusakan alat peraga kampanye juga terjadi di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid.
Meski demikian, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang masih belum melakukan tindakan terkait hal itu. Sebab, hingga saat ini Panwaslu belum menerima laporan secara langsung dari tim sukses maupun paslon.
“Memang ada sejumlah alat peraga yang rusak. Namun, sejauh ini kami belum mendapatkan laporan dari timses ataupun paslon, terkait hal itu,” jelas Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo, akhir pekan lalu.
Wardoyo mrnambahkan, pihaknya telah memetakan titik alat peraga yang rusak. Selain itu, pihaknya juga sedang mengkaji penyebab rusaknya alat peraga tersebut.
“Faktor alam misalnya, terkena angin, atau memang tersangkut dengan penyangga. Atau apakah memang karena faktor kesengajaan, kami belum tahu secara pasti,” ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Magelang, Affifudin mengatakan jika memang ada faktor kesengajaan dalam perusakan alat peraga, maka pihaknya siap untuk menindak. Sebab, perusakan alat peraga tersebut merupakan tindakan pidana yang tidak dibenarkan dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain kerusakan alat peraga, Affif juga menyoroti alat peraga yang dipasang di jalan protokol. Ia mengatakan semua paslon melanggar penempatan alat peraga di jalan protokol.
“Kami sudah berusaha menertibkan. Hanya memang, ada beberapa alat peraga paslon yang dipasang di papan reklame yang tinggi, sehingga kami susah menurunkannya,” jelasnya.
Untuk penurunan alat peraga yang berada di tempat yang tinggi, lanjut dia, pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU dan Sat Pol PP untuk mengeksekusi. Hanya saja, hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak Sat Pol PP.
“Ini seharusnya ditaati bersama, jangan dipasang di tempat umum atau pun jalan protokol,” katanya.
Sementara itu, Divisi Hukum dan Pencalonan KPU Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti menjelaskan jika pelaku perusakan alat peraga bisa dikenakan ancaman pidana. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan dengan perusakan alat peraga paslon tertentu.
“Namun, memang perlu dikaji apakah kerusakan itu karena faktor alam atau kesengajaan,” tandasnya.
(lns)