Kadiknaspora didesak tanggung jawab jual beli LKS

Senin, 21 Oktober 2013 - 01:40 WIB
Kadiknaspora didesak tanggung jawab jual beli LKS
Kadiknaspora didesak tanggung jawab jual beli LKS
A A A
Sindonews.com - Jual beli Lembar Kegiatan Siswa (LKS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Tondong, Sinjai Timur menjadi sorotan publik.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menolak jual beli LKS tersebut karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2010 tentang pendidikan gratis.

Kordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sinjai, Rusdi Hasbullah mengatakan Kabupaten Sinjai sebagai pilihan rakyat (Pilar) dari pendidikan gratis harus dilanjutkan dan tidak boleh ada yang dibebankan siswa pembayaran di sekolah.

Kasus yang terjadi di SMA 1 Tondong Sinjai Timur sudah menciderai nilai-nilai pendidikan dan melanggar Perda No 6 tahun 2010.

"Itu jelas nyata sudah pungli dan meresahkan masyarakat. Jika tidak menghentikan kegiatan jual beli di jajaran Sekolah maka kami akan mengawal kasus ini sampai ke ranah hukum," ujar Rusdi kepada Koran SINDO Makassar, Minggu, (20/10/2013).

Terkait dengan sekolah yang melakukan jual beli LKS, Rusdi meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai Mas Ati harus bertanggungjawab dan memberikan sanksi kepada bawahannya.

Apabila hal itu terus dibiarkan maka harus mundur dari jabatannya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Mas Ati yang dikonfirmasi, mengatakan tidak ada penjualan LKS dan muatan pungutan liar karena buku yang dibeli siswa itu bukan kopian atau dari guru melainkan paket LKS penunjang.

"Saya justru berpendapat jika keberadaan LKS itu sangat menunjang kegiatan siswa dan pembeliannya tidak dipaksakan," jelas Mas Ati melalui ponselnya.

Terkait dengan perilaku Kepala SMA 1 Tondong Sinjai Timur yang disorot oleh sejumlah Lembaga, Mas Ati meminta jangan dipolemikan. Pasalnya, LKS itu juga membantu siswa untuk belajar mendapatkan ilmu pengetahuan dan tidak dipaksakan.

Sementara itu, masalah jual beli LKS di Sinjai mendapat perhatian di kalangan eksekutif dan legislatif. Sebelumnya, Bupati Sinjai Sabirin Yahya berjanji akan memanggil dan menyelesaikan dengan Dinas Pendidikan Sinjai terkait dengan orang tua siswa yang mempertanyakan penjualan LKS tersebut.

Ketua Komisi IV, Arifin KS yang dikonfirmasi soal itu belum bisa berkomentar lebih jauh dan berjanji akan menindaklanjuti masalah yang sudah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat itu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1448 seconds (0.1#10.140)