Pemprov Sulsel minta buruh tak mogok nasional

Senin, 21 Oktober 2013 - 02:17 WIB
Pemprov Sulsel minta buruh tak mogok nasional
Pemprov Sulsel minta buruh tak mogok nasional
A A A
Sindonews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta agar buruh di Sulsel tak ikut dalam rencana aksi mogok nasional penuntutan kenaikan upah minimum.

Plt Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sulsel M Basir mengaku jika pihaknya sudah mendapat pemberitahuan dari salah satu organisasi buruh di Sulsel.

Pra kondisi akan dilaksanakan pada 24 Oktober, sementara aksi puncak pada 28-30 Oktober mendatang.

"Kalau untuk demo kami tidak melarang, karena itu diperbolehkan dan di dukung oleh Undang-undang (UU). Hanya saja kami mengharapkan buruh tidak ada yang melakukan aksi mogok kerja," ujarnya kemarin.

Mogok jelas dia, akan sangat mempengaruhi kinerja produktivitas di sulsel.

Sementara untuk penentuan UMP berdasarkan tingkat kelayakan hidup, akan dilakukan dengan mengakomodasi semua pihak baik dari pengusaha maupun buruh dalam dewan pengupahan.

"Penentuan upah pasti akan melibatkan tripartid. Survey sudah dilakukan selama tujuh bulan. Dan nanti hasil rekomendasi dewan pengupahan yang akan diserahkan ke Gubernur. Sejauh ini belum diputuskan berapa kenaikan UMP di Sulsel. Dewan pengupahan masih terus bekerja,”jelasnya.

Sementara anggota Gabungan Serikat Buruh Nasional (GSBN) Sulsel, Agus Toding membenarkan jika akan ada aksi demo dan mogok nasional yang akan dilakukan oleh sejumlah serikat buruh di seluruh Indonesia, termasuk di Sulsel.

Agus menjelaskan aksi tersebut merupakan aksi dukungan dan solidaritas untuk menyampaikan tuntutan hak buruh tentang kenaikan UMP sebesar 20-35 persen dari biaya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta menghapuskan sistem kerja outsourcing.

"Rencananya tanggal 24 Oktober kami memang akan bergerak dengan melakukan pra kondisi untuk pelaksanaan demo dan mogok nasional buruh. Dengan langkah ini kami berharap pemerintah bisa lebih adil, tidak hanya memihak pengusaha tapi juga buruh," ujarnya.

Agus mengatakan, sudah seharusnya pengusaha menghargai buruh dengan meninggalkan kebiasaan memberi upah yang tidak laiak. Khusus di Sulsel sendiri, UMP sudah harus ditetapkan Rp2 juta. Apalagi Sulsel menjadi salah satu tujuan utama investasi di Indonesia.

Sudah saatnya lanjut dia, daya beli masyarakat ditingkatkan dengan upah dan jaminan kesehatan sebagai cerminan.

Terpisah Pakar ekonomi Unhas, Prof Hamid Paddu mengatakan, jika aksi demo dan mogok buruh dilangsungkan lebih dari satu hari, bisa memicu kelangkaan barang di pasaran.

Menurut perhitungan Hamid, buruh melakukan aksi mogok selama dua hari saja, maka kerugian pengusaha sekira 5-8 persen dari hasil produksi dengan asumsi dalam satu bulan buruh bekerja selama 26 hari.

“Jika produksi terganggu maka pasokan barang dan jumlah barang kepada masyarakat akan juga terganggu. Barang akan langka dan akan menyebabkan kenaikan harga di pasaran,” katanya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9337 seconds (0.1#10.140)