Marak aksi penyerangan di Semarang

Selasa, 15 Oktober 2013 - 21:01 WIB
Marak aksi penyerangan di Semarang
Marak aksi penyerangan di Semarang
A A A
Sindonews.com – Seorang pemuda melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang karena dikeroyok dua pelaku bersenjata tajam, Selasa (15/10/2013).

Korban bernama Eko Hangga Prasetya,21,warga Jalan Menoreh Tengah XII RT006/RW004, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang

Eko bercerita, insiden pengeroyokan yang menimpanya terjadi di pertigaan Jalan Veteran Kota Semarang pada Senin (14/10/2013) sekira pukul 22.00.

"Saat itu saya pulang main dari teman, di daerah Gunung Brintik Semarang. Di tengah perjalanan pulang, saya bertemu dengan dua pelaku, sempat ngobrol - ngobrol," katanya kepada petugas.

Namun tak tahu masalahnya, pelaku yang dikenal dengan nama Parjo warga Sampangan dan Gentong warga Gunung Brintik itu tiba - tiba menyerang. Korban dipukul dengan tangan kosong dan dilukai dengan sajam.

Akibat pengeroyokan ini, korban yang sehari – hari bekerja sebagai karyawan swasta menderita luka memar di bibir, luka bacok di kepala, punggung luka sobek, muka memar dan telinga berdarah.

Di lokasi lain, pengeroyokan juga menimpa Agus Supriyatno (20), warga Ds. Pucung RT08/RW12, Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Ia dikeroyok dua pelaku pada Senin (14/10) sekira pukul 23.30 WIB.

Korban baru melapor ke SPKT Polrestabes Semarang pada Selasa (15/10) sekira pukul 02.00. Korban mengaku dikeroyok saat sedang ngegame di laptop yang ia bawa. Saat itu ia bermain di LA Corner Singosari, depan Alfamart Jalan Singosari Semarang.

“Saya sedang nongkrong sama temen – temen. Tiba – tiba dihampiri pelaku yang memang awalnya duduk – duduk di depan saya. Katanya kenapa saya lihat – lihat mereka, tiba – tiba emosi dan memukul,” kata korban di depan petugas.

Korban dikeroyok dan dipukul menggunakan tutup tong sampah yang ada di sekitar lokasi. Akibatnya, korban menderita luka memar di dahi dan telinganya mengeluarkan darah.

Dua insiden pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Jika terbukti melakukan pidana itu, para pelaku dapat dijerat Pasal 170 KUHP.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0598 seconds (0.1#10.140)