Jadi tersangka, Bupati Pulau Morotai diperiksa polisi

Rabu, 09 Oktober 2013 - 13:33 WIB
Jadi tersangka, Bupati...
Jadi tersangka, Bupati Pulau Morotai diperiksa polisi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Pulau Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka.

Bupati menjalani pemeriksaan di ruangan Reskrimum Polda Malut dalam kasus perusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT Morotai Marine Culture (MMC) pada tahun 2011.

Tersangka Bupati Rusli Sibua mendatangi Polda Malut, didampingi Pakar Hukum Tata Negara Margarito. Keduanya langsung memasuki ruangan Direskrimum, sekitar pukul 10.20 WIT.

Waktu pemeriksaan sebelumnya, pada Sabtu 6 April 2013, Rusli sempat menolak panggilan penyidik polda. Sebab saat itu, dia merasa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak jelas.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Pulau Morotai dalam kasus pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarahan fasilitas milik PT MMC," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, kepada wartawan di Ternate, Rabu (9/10/2013).

Hendri mengatakan, pihaknya memahami berbagai tugas dan kesibukan Bupati Morotai dalam menjalankan roda pemerintahan. Tetapi untuk menegakkan supremasi hukum, siapapun dia akan ditindak sesuai dengan perbuatannya.

Akan tetapi, dirinya belum memastikan Rusli akan di tahan atau tidak, karena yang bersangkutan saat ini masih memiliki kesibukan dalam menjalankan roda pemerintahan selaku bupati di pemerintahannya.

Penetapan Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka beberapa bulan lalu mendapat perlawanan dari PNS, siswa siswi SD, SMP, SMA dan masyarakat setempat.

Akibatnya aktivitas perkantoran, perekonomian di daerah tersebut lumpuh total, bahkan tiga orang siswa SMA tewas saat dilibatkan dalam aksi unjuk rasa menolak penetapan bupati Rusli Sibua dan Wakilnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Hendri juga membantah kalau kasus pengrusakan dan penjarahan fasilitas PT MMC yang melibatkan Bupati Rusli Sibua dan Wakilnya Weni Paraisu telah di SP3-kan oleh Mabes Polri.

Hendrik menegaskan, Mabes Polri tidak pernah menyatakan SP3 dalam kasus ini, karena bukti yang dimiliki penyidik mengenai dugaan keterlibatan bupati dan wakilnya tersebut terpenuhi.

Diketahui, bupati Rusli Sibua dan wakilnya Weny Paraisu diduga sebagai aktor utama dan aktor intelektual pengerahan massa untuk melakukan pengrusakan, penutupan paksa, dan penjarakan fasilitas PT MMC. Akibatnya, PT MMC mengalami kerugian hingga mencapai Rp300 miliar lebih.

Dalam kasus ini, empat PNS yang tak lain merupakan bawahannya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tobelo, Kabupaten Halut. Akibat pengrusakan fasilitas, sebanyak 473 orang karyawan, warga lokal berhenti bekerja sejak bulan Maret 2012 hingga 2013.

Hingga saat ini, bupati sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh di ruangan Reskrimum Polda Malut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)