Polda jadwalkan periksaan Prof. Edi Suryono
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memanggil Guru Besar Hukum Prof. Edi Suryono, terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya terhadap Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
"Sedang kami lidik (penyelidikan). Prof. Edi itu pasti akan kami panggil dan periksa sebagai terlapor. Kapolres juga akan dipanggil, diperiksa sebagai saksi," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, kepada wartawa, Jumat (4/10/2013).
Dwi juga mengatakan, pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga sedang melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu untuk mencari tahu apakah betul Kapolres Boyolali menerima uang sebagaimana yang dikatakan Prof. Edi.
"Sejauh ini belum ada bukti kapolres (Boyolali) terima uang, termasuk Kasat Reskrim juga," lanjutnya.
Dwi mengatakan, bahan mengenai Prof. Edi masih dilakukan. "Tidak boleh berdasarkan persepsi cuma melihat orang ngitung duit. Sebelumnya, Pak Edi (Prof. Edi) pernah ngadep saya. Yang bersangkutan bukan pengacara, tidak punya izin praktik. Keterangan dari UNS juga tidak ada, Prof Edi bukan guru besar di situ," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melaporkan Prof. Edi Suryono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, pada Rabu 2 Oktober 2013.
Guru besar itu dilaporkan atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP.
Budi melaporkan melalui penasihat hukumnya Yosep Parera. Budi merasa keberatan dengan statemen Prof. Edi yang menuduhnya menerima uang Rp400 juta dari keluarga tersangka kasus galian C. Kasus itu ditangani Polres Boyolali.
Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).
"Sedang kami lidik (penyelidikan). Prof. Edi itu pasti akan kami panggil dan periksa sebagai terlapor. Kapolres juga akan dipanggil, diperiksa sebagai saksi," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, kepada wartawa, Jumat (4/10/2013).
Dwi juga mengatakan, pihaknya melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga sedang melakukan pemeriksaan secara internal. Hal itu untuk mencari tahu apakah betul Kapolres Boyolali menerima uang sebagaimana yang dikatakan Prof. Edi.
"Sejauh ini belum ada bukti kapolres (Boyolali) terima uang, termasuk Kasat Reskrim juga," lanjutnya.
Dwi mengatakan, bahan mengenai Prof. Edi masih dilakukan. "Tidak boleh berdasarkan persepsi cuma melihat orang ngitung duit. Sebelumnya, Pak Edi (Prof. Edi) pernah ngadep saya. Yang bersangkutan bukan pengacara, tidak punya izin praktik. Keterangan dari UNS juga tidak ada, Prof Edi bukan guru besar di situ," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melaporkan Prof. Edi Suryono ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah, pada Rabu 2 Oktober 2013.
Guru besar itu dilaporkan atas dugaan berbagai tindak pidana. Mulai dari fitnah sebagaimana Pasal 317 KUHP, pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana Pasal 335 KUHP juncto Pasal 316 KUHP.
Budi melaporkan melalui penasihat hukumnya Yosep Parera. Budi merasa keberatan dengan statemen Prof. Edi yang menuduhnya menerima uang Rp400 juta dari keluarga tersangka kasus galian C. Kasus itu ditangani Polres Boyolali.
(san)