Sidang sekte seks bebas ditunda
A
A
A
Sindonews.com - Kasus sekte seks bebas yang menetapkan GL sebagai tersangka, nyatanya sudah sampai di meja hijau. Bahkan kini sidang tersebut sudah berjalan dan masuk hingga tahapan eksepsi.
Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan mengatakan, kliennya sudah dua kali menjalani persidangan. Yakni pada Kamis 26 September dan Kamis 3 Oktober 2013.
“Sudah sidang. Sidang perdananya pembacaan dakwaan Kamis minggu kemarin. Dan kemarin baru sidang lagi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, pada sidang terakhir terpaksa ditunda karena ada beberapa kesalahan yang dalam dakwaan maupun surat kuasa.
“Jadi pas sidang awal dia mengaku beragama Kristen. Bahkan disumpah juga dengan Kristen. Tapi di BAP, dakwaan, dan surat kuasa, ditulisnya beragama Islam,” bebernya.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, memang awalnya pada awal BAP di kepolisian GL diperiksa dengan status beragama Islam. Namun dalam perjalanannya, GL mengaku bahwa dirinya beragama Kristen Protestan.
Hal itu juga dikuatkan oleh keluarga, dan salah satunya adalah kesaksian dari adik kandung GL yang menyebut jika di dalam kamarnya terdapat beberapa aksesoris dan kitab suci yang menunjukan jika kakaknya beragama Kristen.
“Jadi dengan adanya ralat atau renvoi kemarin, jadi sudah resmi gilang beragama Kristen. Dan sidang kemarin yang harusnya beragendakan pembacaan eksepsi pun ditunda,” katanya.
Tito mengungkapkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Selasa 8 Oktober mendatang.
Disinggung mengenai sidang perdana, Tito menerangkan, saat itu beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa mengenakan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Kuasa hukum GL, Tito Pandjaitan mengatakan, kliennya sudah dua kali menjalani persidangan. Yakni pada Kamis 26 September dan Kamis 3 Oktober 2013.
“Sudah sidang. Sidang perdananya pembacaan dakwaan Kamis minggu kemarin. Dan kemarin baru sidang lagi,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (4/10/2013).
Menurutnya, pada sidang terakhir terpaksa ditunda karena ada beberapa kesalahan yang dalam dakwaan maupun surat kuasa.
“Jadi pas sidang awal dia mengaku beragama Kristen. Bahkan disumpah juga dengan Kristen. Tapi di BAP, dakwaan, dan surat kuasa, ditulisnya beragama Islam,” bebernya.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan, memang awalnya pada awal BAP di kepolisian GL diperiksa dengan status beragama Islam. Namun dalam perjalanannya, GL mengaku bahwa dirinya beragama Kristen Protestan.
Hal itu juga dikuatkan oleh keluarga, dan salah satunya adalah kesaksian dari adik kandung GL yang menyebut jika di dalam kamarnya terdapat beberapa aksesoris dan kitab suci yang menunjukan jika kakaknya beragama Kristen.
“Jadi dengan adanya ralat atau renvoi kemarin, jadi sudah resmi gilang beragama Kristen. Dan sidang kemarin yang harusnya beragendakan pembacaan eksepsi pun ditunda,” katanya.
Tito mengungkapkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Selasa 8 Oktober mendatang.
Disinggung mengenai sidang perdana, Tito menerangkan, saat itu beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam dakwaannya, jaksa mengenakan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan dokumen dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
(san)