DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura

Rabu, 02 Oktober 2013 - 16:10 WIB
DPRD Matra Melakukan...
DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura
A A A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya DPRD Mamuju Utara (Matra) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini, Saparuddin dari Partai Hanura diganti oleh Gusman Acas.

Sebelumnya, pada 5 November 2012, Musawir Az Isham dari Partai Golkar diganti oleh Saefuddin A. Baso dan Muh. Ali dari Partai Matahari Bangsa diganti oleh Amuruddin.

Berbeda dengan kedua legislator yang kembali bertarung dalam Pemilu Legislatif 2014 di Partai Demokrat, Saparuddin diganti karena sedang menghadapi kasus hukum.

Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengaku, memaklumi PAW yang dilakukan DPRD Matra kali ini. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.22 tahun 2010 pada Pasal 2 yang antara lain menyebutkan, proses PAW dapat dilaksanakan jika sisa masa tugas anggota DPRD tersebut tidak kurang dari enam bulan.

Agus juga menyinggung soal PKPU No.15 tahun 2013. Dia mengingatkan agar seluruh parpol peserta pemilu menaati aturan tersebut.

"Perlu dipahami bersama, soal PKPU No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal yang jadi perdebatan banyak pihak dari peraturan ini adalah penertiban bahan kampanye di tempat umum, sebagaimana diatur pada Pasal 17," kata Ketua DPD PDIP Sulbar ini.

Dilanjutkan dia, dalam pasal tersebut disebutkan larangan pemasangan bahan kampanye seperti bendera dan umbul-umbul di sembarang tempat umum. "Kecuali satu zona yang telah ditetapkan oleh KPU di setiap desa atau kelurahan," tukasnya.

Ditambahkan dia, spanduk yang dipersyaratkan tidak melebihi dari 1,5 X 7 meter. Selain itu, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon.

"Pemberlakuan aturan ini lambat. Sebab telah banyak parpol dan caleg yang membuat spanduk maupun baliho dalam ukuran besar dan telah dipasang di berbagai area atau lokasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Matra Lukman Said mengatakan, PAW ini berdasarkan PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Kemudian lebih teknis dijabarkan melalui PKPU No.22 tahun 2010.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0195 seconds (0.1#10.140)