DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura

Rabu, 02 Oktober 2013 - 16:10 WIB
DPRD Matra Melakukan...
DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura
A A A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya DPRD Mamuju Utara (Matra) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini, Saparuddin dari Partai Hanura diganti oleh Gusman Acas.

Sebelumnya, pada 5 November 2012, Musawir Az Isham dari Partai Golkar diganti oleh Saefuddin A. Baso dan Muh. Ali dari Partai Matahari Bangsa diganti oleh Amuruddin.

Berbeda dengan kedua legislator yang kembali bertarung dalam Pemilu Legislatif 2014 di Partai Demokrat, Saparuddin diganti karena sedang menghadapi kasus hukum.

Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengaku, memaklumi PAW yang dilakukan DPRD Matra kali ini. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.22 tahun 2010 pada Pasal 2 yang antara lain menyebutkan, proses PAW dapat dilaksanakan jika sisa masa tugas anggota DPRD tersebut tidak kurang dari enam bulan.

Agus juga menyinggung soal PKPU No.15 tahun 2013. Dia mengingatkan agar seluruh parpol peserta pemilu menaati aturan tersebut.

"Perlu dipahami bersama, soal PKPU No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal yang jadi perdebatan banyak pihak dari peraturan ini adalah penertiban bahan kampanye di tempat umum, sebagaimana diatur pada Pasal 17," kata Ketua DPD PDIP Sulbar ini.

Dilanjutkan dia, dalam pasal tersebut disebutkan larangan pemasangan bahan kampanye seperti bendera dan umbul-umbul di sembarang tempat umum. "Kecuali satu zona yang telah ditetapkan oleh KPU di setiap desa atau kelurahan," tukasnya.

Ditambahkan dia, spanduk yang dipersyaratkan tidak melebihi dari 1,5 X 7 meter. Selain itu, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon.

"Pemberlakuan aturan ini lambat. Sebab telah banyak parpol dan caleg yang membuat spanduk maupun baliho dalam ukuran besar dan telah dipasang di berbagai area atau lokasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Matra Lukman Said mengatakan, PAW ini berdasarkan PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Kemudian lebih teknis dijabarkan melalui PKPU No.22 tahun 2010.
(san)
Berita Terkait
Partai Perindo PAW 2...
Partai Perindo PAW 2 Anggota DPRD Empat Lawang
DPRD Morowali Utara...
DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota
Mantan Penyuluh Pertanian...
Mantan Penyuluh Pertanian Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Luwu Utara
Ketua DPRD Nunukan Lantik...
Ketua DPRD Nunukan Lantik PAW Anggota Perindo Pengganti Amrin Sitanggang
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Demokrat Ajukan PAW...
Demokrat Ajukan PAW Anggota Dewan, Ketua DPRD Kendal: Segera Kami Proses
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
4 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
9 Negara Asia Lolos...
9 Negara Asia Lolos Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Wakil ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved