DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura

Rabu, 02 Oktober 2013 - 16:10 WIB
DPRD Matra Melakukan...
DPRD Matra Melakukan PAW wakil Hanura
A A A
Sindonews.com - Untuk kedua kalinya DPRD Mamuju Utara (Matra) melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Kali ini, Saparuddin dari Partai Hanura diganti oleh Gusman Acas.

Sebelumnya, pada 5 November 2012, Musawir Az Isham dari Partai Golkar diganti oleh Saefuddin A. Baso dan Muh. Ali dari Partai Matahari Bangsa diganti oleh Amuruddin.

Berbeda dengan kedua legislator yang kembali bertarung dalam Pemilu Legislatif 2014 di Partai Demokrat, Saparuddin diganti karena sedang menghadapi kasus hukum.

Bupati Matra Agus Ambo Djiwa mengaku, memaklumi PAW yang dilakukan DPRD Matra kali ini. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.22 tahun 2010 pada Pasal 2 yang antara lain menyebutkan, proses PAW dapat dilaksanakan jika sisa masa tugas anggota DPRD tersebut tidak kurang dari enam bulan.

Agus juga menyinggung soal PKPU No.15 tahun 2013. Dia mengingatkan agar seluruh parpol peserta pemilu menaati aturan tersebut.

"Perlu dipahami bersama, soal PKPU No.15 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No.1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Hal yang jadi perdebatan banyak pihak dari peraturan ini adalah penertiban bahan kampanye di tempat umum, sebagaimana diatur pada Pasal 17," kata Ketua DPD PDIP Sulbar ini.

Dilanjutkan dia, dalam pasal tersebut disebutkan larangan pemasangan bahan kampanye seperti bendera dan umbul-umbul di sembarang tempat umum. "Kecuali satu zona yang telah ditetapkan oleh KPU di setiap desa atau kelurahan," tukasnya.

Ditambahkan dia, spanduk yang dipersyaratkan tidak melebihi dari 1,5 X 7 meter. Selain itu, alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pohon.

"Pemberlakuan aturan ini lambat. Sebab telah banyak parpol dan caleg yang membuat spanduk maupun baliho dalam ukuran besar dan telah dipasang di berbagai area atau lokasi publik," pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Matra Lukman Said mengatakan, PAW ini berdasarkan PP No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD. Kemudian lebih teknis dijabarkan melalui PKPU No.22 tahun 2010.
(san)
Berita Terkait
Partai Perindo PAW 2...
Partai Perindo PAW 2 Anggota DPRD Empat Lawang
DPRD Morowali Utara...
DPRD Morowali Utara Gelar Rapat Paripurna PAW Anggota
Mantan Penyuluh Pertanian...
Mantan Penyuluh Pertanian Dilantik Jadi PAW Anggota DPRD Luwu Utara
Ketua DPRD Nunukan Lantik...
Ketua DPRD Nunukan Lantik PAW Anggota Perindo Pengganti Amrin Sitanggang
Polemik PAW Anggota...
Polemik PAW Anggota DPRD Waropen Picu Polemik, Begini Penjelasan PBB
Demokrat Ajukan PAW...
Demokrat Ajukan PAW Anggota Dewan, Ketua DPRD Kendal: Segera Kami Proses
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved