Petani Blitar PTUN-kan Menteri Kehutanan

Selasa, 01 Oktober 2013 - 18:38 WIB
Petani Blitar PTUN-kan...
Petani Blitar PTUN-kan Menteri Kehutanan
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 826 petani eks perkebunan Gondang Tapen Desa Ringinrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar memutuskan membawa polemik SK Menteri Kehutanan (Menhut) No 367 tahun 2013 melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebab, selain merugikan petani, proses hukum terbitnya SK yang mengubah permukiman warga menjadi kawasan hutan itu dinilai sarat kepentingan politik ekonomis.

"Seluruh aktivis petani yang tergabung dalam Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB) dan jaringan akan mendampingi petani dalam mendaftarkan gugatan pekan ini di Jakarta, " ujar juru bicara PPAB Farhan Mahfudzi kepada SINDO, Selasa (1/10/2013).

Sebelumnya ratusan petani Gondang Tapen berunjuk rasa turun ke jalan. Kepada Pemkab dan DPRD Kabupaten Blitar, mereka menyatakan menolak keberadaan SK 367.

Petani menilai produk hukum tersebut hanya untuk mengegolkan kepentingan pemilik modal, yakni dalam hal ini perusahaan semen PT Holcim.

Sedikit ke belakang. Terbitnya SK Menhut tidak terlepas dari adanya langkah bisnis PT Holcim yang merealisasikan pembangunan pabrik semen di kawasan Perhutani Kabupaten Tuban.

Sebagai ganti tukar guling (ruislag) dengan perhutani, Holcim menggunakan lahan seluas 800 hektare eks Perkebunan Gondang Tapen di wilayah Kabupaten Blitar yang secara adimistratif berada di bawah kekuasaanya.

Informasi yang dihimpun, PT Holcim memperoleh pengalihan tangan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) eks perkebunan Gondang Tapen dari anak perusahaan semen Cibinong Jawa Barat.

Sementara HGU yang dimiliki semen Cibinong berasal dari PT Gondang Tapen selaku pengelola perkebunan karet.

Menurut Farhan, masa berlaku HGU yang "diestafetkan" tersebut habis sejak tahun 1996. Meski secara administratif di tangan pemilik modal, sejak saat itu tanah sepenuhnya dikuasai para petani eks penggarap lahan perkebunan.

Selain menduduki dan menjadikannya sebagai pekarangan bercocok tanam, petani juga membagi tanah untuk bertempat tinggal.

Dengan ditetapkan sebagai kawasan hutan, 826 kepala keluarga petani akan kehilangan kehidupanya. Selain pupus harapan mendapatkan hak redistribusi tanah, tidak tertutup kemungkinan mereka juga akan diusir paksa.

"Ini yang kita lawan. Karena SK yang dikeluarkan Menteri Kehutanan jelas merugikan hak petani, "terangnya.

Dalam SK 367 juga tersebut Pemkab Blitar selaku bagian dari para pihak (Planologi dan PT Holcim) memperoleh tanah seluas 70 hektare.

Tidak ada keterangan sebagai apa tanah tersebut diberikan. Kecurigaan muncul, tanah puluhan hektar tersebut sebagai imbalan atas suksesnya SK Menteri.

Farhan menegaskan bahwa dalam penerbitan produk hukum yang menyangkut khalayak yang luas, tentunya mengacu pada konsep clear and clean.

Artinya, sebelum SK Menhut diterbitkan, pihak pusat tentu melihat apakah di tingkat bawah terjadi polemik atau tidak.

"Ini salah satu item yang kita ajukan dalam gugatan PTUN nanti. Pilihanya SK dicabut atau dilakukan judicial review, "pungkasnya.

Sementara sebelumnya menanggapi polemik ini Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Winarso mengatakan masih akan mempelajari dan melakukan kajian mendalam . "Kita meminta waktu untuk mempelajari dan mengkaji masalah yang ada, " ujarnya singkat.
(lns)
Berita Terkait
Komitmen Jokowi Tuntaskan...
Komitmen Jokowi Tuntaskan Konflik Agraria Diakui Manfaatnya oleh Masyarakat
Konflik Lahan Masih...
Konflik Lahan Masih Tinggi, Program Reforma Agraria Tak Berjalan Optimal
Audiensi DPR–KPA,...
Audiensi DPR–KPA, Dorong Percepatan Reforma Agraria
Kemenag Soroti Konflik...
Kemenag Soroti Konflik Agraria di Vihara Amurva Bhumi Jaksel
Mendesak Badan Reforma...
Mendesak Badan Reforma Agraria
Pekerjaan Menumpuk Menteri...
Pekerjaan Menumpuk Menteri Agraria
Berita Terkini
PSN Papua Tetap Perhatikan...
PSN Papua Tetap Perhatikan Kelestarian Lingkungan dan Serap Ribuan Tenaga Kerja OAP
19 menit yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
3 jam yang lalu
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
4 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
6 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
7 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
7 jam yang lalu
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved