Polisi tertibkan senpi jenis senapan
A
A
A
Sindonews.com – Satuan Intelijen dan Kemanan (Intelkam) Polrestabes Semarang melakukan operasi penertiban senjata api (senpi). Terinci 40 senpi jenis senapan dan 15 pistol berpeluru ditertibkan.
Selain itu, Sat Intelkam juga sudah mengamankan 79 senapan yang kondisinya tidak layak pakai.
Dari 40 senapan yang ditertibkan, 25 di antaranya sudah habis berlakunya. Senapan itu aneka merek dan berbagai kaliber. Di antaranya kaliber 30,8mm merek Voere Titan dan Winchester kaliber 30,06mm.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono mengatakan pada penertiban itu pihaknya bekerja sama dengan Perbakin Semarang.
“Dari senapan yang diamankan itu, hanya 15 yang aktif. Maksudnya surat izin masih berlaku. Karena memang diperpanjang tiap 10 hari,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (30/9/2013).
Djihartono juga mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan fisik, selain dokumen pemegangnya. Aneka senjata itu, kata Djihartono, biasa digunakan untuk berburu dan olahraga.
“Kami melakukan pemeriksaan, termasuk registrasinya. Salah satunya untuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan. Walaupun registrasinya habis, pemegangnya tidak bisa dijerat pidana sebagaimana Undang – Undang Darurat, karena dia punya dokumen. Jika tidak ada dokumen baru bisa dijerat pidana,” lanjutnya.
Kepala Sat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Sukandar, mengatakan pihaknya hanya melakukan pendataan ulang, karena untuk perizinan harus mengurus di tingkat Polda Jawa Tengah.
“Untuk yang 15 pistol itu agak susah ditarik dari para pemiliknya. Tapi kami punya kewenangan. Pistol itu berpeluru karet tapi pemicunya mesiu, kalau senapan itu berpeluru tajam,” tambahnya.
Selain itu, Sat Intelkam juga sudah mengamankan 79 senapan yang kondisinya tidak layak pakai.
Dari 40 senapan yang ditertibkan, 25 di antaranya sudah habis berlakunya. Senapan itu aneka merek dan berbagai kaliber. Di antaranya kaliber 30,8mm merek Voere Titan dan Winchester kaliber 30,06mm.
Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Djihartono mengatakan pada penertiban itu pihaknya bekerja sama dengan Perbakin Semarang.
“Dari senapan yang diamankan itu, hanya 15 yang aktif. Maksudnya surat izin masih berlaku. Karena memang diperpanjang tiap 10 hari,” katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (30/9/2013).
Djihartono juga mengatakan pihaknya secara rutin melakukan pemeriksaan fisik, selain dokumen pemegangnya. Aneka senjata itu, kata Djihartono, biasa digunakan untuk berburu dan olahraga.
“Kami melakukan pemeriksaan, termasuk registrasinya. Salah satunya untuk antisipasi terjadinya tindak kejahatan. Walaupun registrasinya habis, pemegangnya tidak bisa dijerat pidana sebagaimana Undang – Undang Darurat, karena dia punya dokumen. Jika tidak ada dokumen baru bisa dijerat pidana,” lanjutnya.
Kepala Sat Intelkam Polrestabes Semarang, AKBP Sukandar, mengatakan pihaknya hanya melakukan pendataan ulang, karena untuk perizinan harus mengurus di tingkat Polda Jawa Tengah.
“Untuk yang 15 pistol itu agak susah ditarik dari para pemiliknya. Tapi kami punya kewenangan. Pistol itu berpeluru karet tapi pemicunya mesiu, kalau senapan itu berpeluru tajam,” tambahnya.
(lns)