Abdulah Masjid Husain jadi Plh Gubernur Malut
A
A
A
Sindonews.com - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara (Malut) Abdulah Masjid Husain sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Malut menggantikan Thaib Armayin yang habis masa jabatannya, pada 29 September 2013.
Pengangkatan Sekda Pemprov Malut Abdullah Masjid Husain sebagai Plh Gubernur Malut ini tertuang dalam surat Mendagri No.121.H2/6556/SJ tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendargri) Gamawan Fauzi.
Dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut, Masjid diberikan kewenangan untuk mengisi kekosongan yang ditinggakan Thaib Armayin, dan melaksanakan tugas gubernur menjalankan tahapan proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2013.
Masjid Husain membenarkan pengangkatan dirinya sebagai gubernur sementara. Menurutnya, sebagai aparatur negara, dirinya siap jika diberikan tugas dari negara. "Saya minta dukungan dan doa, agar saya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin," tambahnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut Thaib Armayin pada acara perpisahan dengan wartawan media cetak dan media ektronik, pada Minggu 29 September 2013, pengangkatan Abdulah Masjid Husain sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan kebijakan yang tepat dan benar.
Menurutnya, kebijakan mendagri itu berdasarkan pada surat keputusan yang sah. "Memang sepatutnya sebuah keputusan harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dan apa yang dilakukan mendagri merupakan hal yang benar," kata Thaib.
Thaib mengharapkan, kepada pelaksanaan harian guberenur agar serius menjalankan tugas dengan baik, agar pilgub putaran kedua bisa berjalan aman dan tertib.
Pengangkatan Sekda Pemprov Malut Abdullah Masjid Husain sebagai Plh Gubernur Malut ini tertuang dalam surat Mendagri No.121.H2/6556/SJ tanggal 27 September 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendargri) Gamawan Fauzi.
Dalam surat Mendagri yang bersifat segera tersebut, Masjid diberikan kewenangan untuk mengisi kekosongan yang ditinggakan Thaib Armayin, dan melaksanakan tugas gubernur menjalankan tahapan proses Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2013.
Masjid Husain membenarkan pengangkatan dirinya sebagai gubernur sementara. Menurutnya, sebagai aparatur negara, dirinya siap jika diberikan tugas dari negara. "Saya minta dukungan dan doa, agar saya bisa menjalankan tugas sebaik mungkin," tambahnya.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut Thaib Armayin pada acara perpisahan dengan wartawan media cetak dan media ektronik, pada Minggu 29 September 2013, pengangkatan Abdulah Masjid Husain sebagai pelaksana tugas gubernur merupakan kebijakan yang tepat dan benar.
Menurutnya, kebijakan mendagri itu berdasarkan pada surat keputusan yang sah. "Memang sepatutnya sebuah keputusan harus berdasarkan pada norma-norma hukum yang berlaku. Dan apa yang dilakukan mendagri merupakan hal yang benar," kata Thaib.
Thaib mengharapkan, kepada pelaksanaan harian guberenur agar serius menjalankan tugas dengan baik, agar pilgub putaran kedua bisa berjalan aman dan tertib.
(san)