Pertokoan didesak miliki lahan parkir dalam gedung
A
A
A
Sindonews.com - Pemkot Solo, Jawa Tengah mendesak seluruh pemilik usaha di tepi jalan nasional dan jalan provinsi untuk membuka ruang parkir dalam gedung. Hal itu menyusul larangan penyediaannya di tepi jalan tersebut mulai 2014.
Sebanyak 60 persen tempat usaha di Kota Bengawan diketahui masih bergantung lahan parkir di tepi jalan.
“Yang punya parkir off street di Solo tidak lebih dari 40%. Masih sangat sedikit. Padahal 2014 mendatang, jalan berstatus milik nasional dan provinsi harus bebas parkir sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, Minggu (29/09/2013)
Ruas jalan terlarang parkir pada 2014 meliputi Jalan Slamet Riyadi (Kleco-Purwosari), Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ir Sutami dan Jalan Kapten Mulyadi.
Menurutnya, penyediaan lahan parkir offstreet (non-jalan raya) mutlak dilakukan oleh tiap pemilik usaha yang membutuhkan ruang satuan parkir (RSP).
Sementara, ketersediaan parkir offstreet saat ini mencapai 40persen terhitung bagus. Meski, angka ini masih sangat minim jika dibenturkan dengan jumlah kendaraan bermotor di Solo mencapai 2,5 juta unit di jam-jam sibuk. Belum juga larangan parkir diberlakukan, potensi kemacetan jamak terlihat di 14 titik kawasan CBD (central business district).
“Semua pemilik usaha di titik-titik rawan macet itu sudah berulangkali diberi sosialisasi penyediaan parkir offstreet. Respons mereka membaik. Imbauan ini ditindaklanjuti DTRK (Dinas Tata Ruang Kota) dengan aturan pendirian bangunan,” kata dia.
Salah satu persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) komersial adalah menyediakan 20 persen dari total lahan untuk area parkir. Pemkot tak mempersoalkan aturan ini diaplikasikan di ruang bawah tanah atau atap gedung.
“Jangan ada alasan mereka tidak tahu. Soalnya ini sudah disosialisasikan lama dan tertuang di syarat IMB,” terangnya.
Masih terkait kebutuhan lahan parkir, Herman menilai solusi terbaik adalah pembatasan pemakaian kendaraan pribadi dengan beralih ke moda transportasi massal.
Sebanyak 60 persen tempat usaha di Kota Bengawan diketahui masih bergantung lahan parkir di tepi jalan.
“Yang punya parkir off street di Solo tidak lebih dari 40%. Masih sangat sedikit. Padahal 2014 mendatang, jalan berstatus milik nasional dan provinsi harus bebas parkir sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22/2009,” kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedrajad, Minggu (29/09/2013)
Ruas jalan terlarang parkir pada 2014 meliputi Jalan Slamet Riyadi (Kleco-Purwosari), Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Kolonel Sutarto, Jalan Ir Sutami dan Jalan Kapten Mulyadi.
Menurutnya, penyediaan lahan parkir offstreet (non-jalan raya) mutlak dilakukan oleh tiap pemilik usaha yang membutuhkan ruang satuan parkir (RSP).
Sementara, ketersediaan parkir offstreet saat ini mencapai 40persen terhitung bagus. Meski, angka ini masih sangat minim jika dibenturkan dengan jumlah kendaraan bermotor di Solo mencapai 2,5 juta unit di jam-jam sibuk. Belum juga larangan parkir diberlakukan, potensi kemacetan jamak terlihat di 14 titik kawasan CBD (central business district).
“Semua pemilik usaha di titik-titik rawan macet itu sudah berulangkali diberi sosialisasi penyediaan parkir offstreet. Respons mereka membaik. Imbauan ini ditindaklanjuti DTRK (Dinas Tata Ruang Kota) dengan aturan pendirian bangunan,” kata dia.
Salah satu persyaratan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) komersial adalah menyediakan 20 persen dari total lahan untuk area parkir. Pemkot tak mempersoalkan aturan ini diaplikasikan di ruang bawah tanah atau atap gedung.
“Jangan ada alasan mereka tidak tahu. Soalnya ini sudah disosialisasikan lama dan tertuang di syarat IMB,” terangnya.
Masih terkait kebutuhan lahan parkir, Herman menilai solusi terbaik adalah pembatasan pemakaian kendaraan pribadi dengan beralih ke moda transportasi massal.
(lns)