Perjanjian Baksil, RK tunggu balasan PT EGI

Senin, 23 September 2013 - 20:13 WIB
Perjanjian Baksil, RK tunggu balasan PT EGI
Perjanjian Baksil, RK tunggu balasan PT EGI
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Bandung mengaku siap menghadapi gugatan PT Esa Gemilang Indah (EGI), jika perjanjian kerjasama dibangunnya hutan kota Babakan Siliwangi (Baksil) dibatalkan.

Seperti diketahui, pada kepemimpinan Wali Kota Dada Rosada, Pemkot dan PT EGI meneken perjanjian pembangunan rumah makan di Baksil. Awal 2013, Dada pun mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) restoran di Baksil. Akan tetapi, perjanjian yang telah diteken dan berlaku 20 tahun belum dicabut.

"Soal Baksil, sedang dikaji tim hukum. Surat-menyurat sudah dilakukan. Kita sedang menunggu respon PT EGI," ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Senin (23/9/2013) sore.

Menurutnya, secara personal dia juga akan mendekati PT EGI secara baik-baik, agar dapat berinvestasi di tempat lain.

Surat-menyurat, terang Ridwan, berlangsung di awal pekan pemerintahannya. Melalui instruksi ke Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung. Dia berharap akan ada keikhlasan dari PT EGI, usai didekati secara informal, untuk tidak komersialisasi lahan Baksil.

"Masih banyak tempat luang yang bisa dijadikan lahan bisnis di Kota Bandung. Investor harus patuhi norma hukum, sosial, dan lingkungan. Jangan bermasalah sama sekali," katanya.

Ridwan mengakui, di Kota Bandung banyak pembangunan tanpa melanggar hukum tapi, norma lainnya tidak diindahkan. Dia pun menyatakan sesegera mungkin mengumumkan perkembangan kerjasama yang akan dicabut ini, pada konferensi pers.

Dia juga mengakui, pembatalan perjanjian kerjasama, akan berujung pada gelar wanprestasi terhadap lembaga Pemkot Bandung.

"Ada risiko dituntut ke PTUN (pengadilan tata usaha negara), dan akan ditempuh prosesnya. Saya yakin warga ada di belakang pemkot untuk membela. Baksil itu kan milik warga," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)