DPRD Mamuju PAW 2 anggota PPD
A
A
A
Sindonews.com - DPRD Mamuju kembali melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua legislatornya yang berasal dari Partai Persatuan Daerah (PPD). Mereka adalah Muhammad Arif yang menggantikan Muh. Sahid dari Daerah pemilihan (Dapil) 4 dan Siti Suwaedah menggantikan Andi Parenrengi dari Dapil 3.
Ketua DPRD Mamuju Sugianto mengatakan, PAW dilakukan setelah melalui mekanisme yang berlaku dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju. Muhammad Arif dan Andi Parenrengi kembali bertarung dalam pileg dari Partai Demokrat.
Sedang Bupati Mamuju Suhardi Duka mengatakan, kurun waktu tersisa harus digunakan dengan efektif. Agar pengabdiannya sesuai yang diharapkan masyarakat, paling tidak di dapilnya masing-masing. Yang terpenting adalah tetap menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
"Jabatan hanya sementara. Yang abadi adalah kebaikan dan persahabatan. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk merusak persahabatan," katanya, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Sementara di DPRD Sulbar, masih terjadi tarik ulur PAW. Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin meminta Pemprov Sulbar tidak
serta merta melanjutkan PAW yang diusul Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) versi Hasan Sulur. Dia meminta surat dari Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan dikembalikan ke dewan dan tidak diproses.
"Mekanisme dan prosedurnya cacat hukum. Hasan Sulur kan sudah diberhentikan sejak 29 Juli 2013, sejak itu Hasan sudah tidak bisa mengatasnamakan PDK lagi. Tanggal 10 September 2013 Pak Ryaas Rasyid sudah mengangkat Ketua Umum PDK Sulbar yang baru melalui KLB," ungkapnya.
Pemprov kemudian diminta melakukan verifikasi dan mendalam tentang keabsahan kepengurusan PDK. Termasuk mengkoreksi informasi kepada semua pengurus.
Menurut Arifin, Meski dia dan dua rekannya telah hengkang dari PDK tidak serta usulan PAW dapat dilakukan. Apalagi jika dasarnya tidak kuat.
Polemik PAW anggota DPRD Sulbar ini memaksa Hamzah Hapati Hasan mengambil sikap, untuk menjaga citra dan stabilitas lembaga. Meskipun dalam kondisi yang dilematis.
Pada hari Selasa 17 September 2013, Hamzah Hapati Hasan sudah memproses PAW anggota DPRD Sulbar dari PDK yang telah pindah partai. Sebab, Hasan Sulur yang menginginkan terjadinya PAW mengecam Hamzah dan mengirimkan surat ancaman akan melakukan upaya hukum. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar melakukan PAW.
Ketua DPRD Mamuju Sugianto mengatakan, PAW dilakukan setelah melalui mekanisme yang berlaku dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju. Muhammad Arif dan Andi Parenrengi kembali bertarung dalam pileg dari Partai Demokrat.
Sedang Bupati Mamuju Suhardi Duka mengatakan, kurun waktu tersisa harus digunakan dengan efektif. Agar pengabdiannya sesuai yang diharapkan masyarakat, paling tidak di dapilnya masing-masing. Yang terpenting adalah tetap menjaga hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif.
"Jabatan hanya sementara. Yang abadi adalah kebaikan dan persahabatan. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk merusak persahabatan," katanya, kepada wartawan, Senin (23/9/2013).
Sementara di DPRD Sulbar, masih terjadi tarik ulur PAW. Wakil Ketua DPRD Sulbar Arifin Nurdin meminta Pemprov Sulbar tidak
serta merta melanjutkan PAW yang diusul Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) versi Hasan Sulur. Dia meminta surat dari Ketua DPRD Sulbar Hamzah Hapati Hasan dikembalikan ke dewan dan tidak diproses.
"Mekanisme dan prosedurnya cacat hukum. Hasan Sulur kan sudah diberhentikan sejak 29 Juli 2013, sejak itu Hasan sudah tidak bisa mengatasnamakan PDK lagi. Tanggal 10 September 2013 Pak Ryaas Rasyid sudah mengangkat Ketua Umum PDK Sulbar yang baru melalui KLB," ungkapnya.
Pemprov kemudian diminta melakukan verifikasi dan mendalam tentang keabsahan kepengurusan PDK. Termasuk mengkoreksi informasi kepada semua pengurus.
Menurut Arifin, Meski dia dan dua rekannya telah hengkang dari PDK tidak serta usulan PAW dapat dilakukan. Apalagi jika dasarnya tidak kuat.
Polemik PAW anggota DPRD Sulbar ini memaksa Hamzah Hapati Hasan mengambil sikap, untuk menjaga citra dan stabilitas lembaga. Meskipun dalam kondisi yang dilematis.
Pada hari Selasa 17 September 2013, Hamzah Hapati Hasan sudah memproses PAW anggota DPRD Sulbar dari PDK yang telah pindah partai. Sebab, Hasan Sulur yang menginginkan terjadinya PAW mengecam Hamzah dan mengirimkan surat ancaman akan melakukan upaya hukum. Surat tersebut kemudian dijadikan dasar melakukan PAW.
(san)