Langgar larangan, motor & becak diancam sanksi gembok

Minggu, 22 September 2013 - 12:21 WIB
Langgar larangan, motor...
Langgar larangan, motor & becak diancam sanksi gembok
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, semakin serius melakukan penataan ruang parkir di sejumlah titik di Kota Solo.

Tidak tanggung-tanggung penatan parkir tersebut bakal diberlakukan ke seluruh jenis kendaraan yang melanggar tanpa terkecuali.

Setelah pertengahan pekan lalu, Dishubkominfo Solo, melakukan penggembokan kepada sejumlah mobil yang parkir liar di Kawasan Citywalk Jalan Slemet Riyadi. Ke depan sepeda motor dan kendaraan roda tiga juga akan digembok.

Kasubag TU, Unit Pelaksana Teknis DInas (UPTD) Perparkiran Solo, Henru Satya N, menyebutkan larangan parkir di kawasan citywalk tersebut sebenarnya tidak hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Melainkan bagi seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir di kawasan itu.

Dijelaskannya, fungsi utama citywalk tersebut bukan sebagai ruang satuan parkir, melainkan sebagai kawasan hijau untuk para pejalan kaki. Tidak hanya itu kawasan citywalk juga dilengkapi dengan aksesbilitas untuk kaum tuna netra, sehingga harus steril dari kendaraan yang melintas atau terparkir di kawasan tersebut.

“Ya nanti siapa saja yang melanggar, tidak hanya sepeda mobil saja nanti motor juga akan kami tindak tegas,” ucapnya, Minggu (22/9/2013).

Meskipun demikian pihaknya menyebutkan, penerapan gembok parkir untuk sepeda motor tesebut setidaknya bakal dilakukan pada 2014 mendatang.
Menurutnya penerapan itu menunggu sarana dan perlengengkapan penggembokan. Pasalnya alat untuk menggembok sepeda motor belum dimiliki oleh Dishubkominfo Solo.

“Setelah peralatan siap nanti sanksi akan kami terapkan secepatnya,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, membenarkan adanya sanksi parkir terhadap sepeda motor tersebut.

Menurutnya penerapan sanksi parkir tersebut mengacu dalam Perda Kota Solo Nomor 1 tahu 2013 tentang perhubungan. Selain itu penerapan sanksi tersebut juga mengacu pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Undang-undang tersebut dijelaskan, Pemerintah Kota Wajib menyediakan akses bagi pejalan kaki berupa trotoar ataupun citywalk.
Jika tidak ada akses pejalan kaki, maka keselamatan para pejalan kaki tersebut akan terganggu dan menyebabkan kecelakaan.

“Kita harus menyediakan akses pejalan kaki tersebut, itu semua karena akses pejalan kaki itu hak milik semua orang. Jika ada yang mengganggu akses pejalan kaki harus kita bersihkan,” ucap pria yang akrab disapa Herman tersebut.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)