Langgar larangan, motor & becak diancam sanksi gembok

Minggu, 22 September 2013 - 12:21 WIB
Langgar larangan, motor...
Langgar larangan, motor & becak diancam sanksi gembok
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, semakin serius melakukan penataan ruang parkir di sejumlah titik di Kota Solo.

Tidak tanggung-tanggung penatan parkir tersebut bakal diberlakukan ke seluruh jenis kendaraan yang melanggar tanpa terkecuali.

Setelah pertengahan pekan lalu, Dishubkominfo Solo, melakukan penggembokan kepada sejumlah mobil yang parkir liar di Kawasan Citywalk Jalan Slemet Riyadi. Ke depan sepeda motor dan kendaraan roda tiga juga akan digembok.

Kasubag TU, Unit Pelaksana Teknis DInas (UPTD) Perparkiran Solo, Henru Satya N, menyebutkan larangan parkir di kawasan citywalk tersebut sebenarnya tidak hanya diperuntukkan kendaraan roda empat atau lebih. Melainkan bagi seluruh kendaraan yang melanggar larangan parkir di kawasan itu.

Dijelaskannya, fungsi utama citywalk tersebut bukan sebagai ruang satuan parkir, melainkan sebagai kawasan hijau untuk para pejalan kaki. Tidak hanya itu kawasan citywalk juga dilengkapi dengan aksesbilitas untuk kaum tuna netra, sehingga harus steril dari kendaraan yang melintas atau terparkir di kawasan tersebut.

“Ya nanti siapa saja yang melanggar, tidak hanya sepeda mobil saja nanti motor juga akan kami tindak tegas,” ucapnya, Minggu (22/9/2013).

Meskipun demikian pihaknya menyebutkan, penerapan gembok parkir untuk sepeda motor tesebut setidaknya bakal dilakukan pada 2014 mendatang.
Menurutnya penerapan itu menunggu sarana dan perlengengkapan penggembokan. Pasalnya alat untuk menggembok sepeda motor belum dimiliki oleh Dishubkominfo Solo.

“Setelah peralatan siap nanti sanksi akan kami terapkan secepatnya,” sambungnya.

Sementara itu Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, membenarkan adanya sanksi parkir terhadap sepeda motor tersebut.

Menurutnya penerapan sanksi parkir tersebut mengacu dalam Perda Kota Solo Nomor 1 tahu 2013 tentang perhubungan. Selain itu penerapan sanksi tersebut juga mengacu pada undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Undang-undang tersebut dijelaskan, Pemerintah Kota Wajib menyediakan akses bagi pejalan kaki berupa trotoar ataupun citywalk.
Jika tidak ada akses pejalan kaki, maka keselamatan para pejalan kaki tersebut akan terganggu dan menyebabkan kecelakaan.

“Kita harus menyediakan akses pejalan kaki tersebut, itu semua karena akses pejalan kaki itu hak milik semua orang. Jika ada yang mengganggu akses pejalan kaki harus kita bersihkan,” ucap pria yang akrab disapa Herman tersebut.
(lns)
Berita Terkait
Catat! Ini Empat Jenis...
Catat! Ini Empat Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tol
3 Jalan di Jakarta Paling...
3 Jalan di Jakarta Paling Banyak Pelanggaran Lalu Lintas
Ribuan Pelanggaran Lalu...
Ribuan Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE
Kreatif tapi Kriminal!...
Kreatif tapi Kriminal! Modus Copot Pelat Nomor Belakang Biar Lolos ETLE Bikin Polisi Geram
Tips Menyalip Kendaraan...
Tips Menyalip Kendaraan Agar Kendaraan dan Nyawa Sama-sama Aman
Operasi Zebra Candi...
Operasi Zebra Candi 2020, Polres Salatiga Utamakan Tindakan Preventif
Berita Terkini
Peringati Hari Anak...
Peringati Hari Anak Nasional 2026, 25 Unit Mobil Pintar Sebar Akses Pendidikan Inklusif dari Sabang sampai Merauke
2 jam yang lalu
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
2 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
3 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
3 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
4 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
4 jam yang lalu
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved