Dalami kasus miras maut, makam korban dibongkar
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kematian belasan pemuda akibat pesta miras oplosan pada akhir bulan Ramadan lalu terus didalami oleh petugas dari Polres Majalengka, Jawa Barat. Untuk kebutuhan kelengkapan berkas, petugas membongkar makam salah satu korban dengan inisal B, guna dilakukan outopsi oleh Tim Forensik Mabes Polri.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan outopsi terhadap korban B yang meninggal akibat pesta miras di Majalengka kota, hal serupa juga dilakukan terhadap makam korban miras warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang berinisial LI. Berdasarkan data yang ada, LI meninggal akibat miras oplosan pada 23 Agustus lalu.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Susilo yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, outopsi dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. Hal tersebut dilakukan guna pemeriksaan terhadap penjual miras maut yang berhasil ditangkap beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi.
"(Outopsi) untuk pelengkapan berkas perkara dan untuk mengetahui peyebab kematian korban secara pasti. Outopsi ini dilakukan oleh Dokter forensik dari Mabes Polri yang dimpin oleh Dr Iksan Wahyu dan Nurul," kata Susilo saat memimpin kegiatan outopsi, Sabtu 21/9/2013).
Ketika disinggung terkait alasan outopsi tidak dilakukan beberapa saat setelah kasus tersebut terjadi, Susilo menyebutkan hal tersebut dikarenakan pihaknya terlebih dahulu menunggu hasil kajian pemeriksaan kasus tersebut.
Dijelaskan dia, dari hasil pengembangan, diputuskan bahwa diperlukan dilakukan outopsi guna kelengkapan berkas. "(Keputusan melakukan outopsi) Ini hasil perkembangan (pemeriksaaan). (dan) Ternyata Jaksa meminta untuk dilakukan outopsi," papar dia.
Lebih lanjut dijelaskan dia, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut masing-masing untuk kasus miras maut di Majalengka kota pada akhir bulan Ramadan lalu dan kasus miras maut di Kecamatan Sumberjaya pada 23 Agustus lalu.
"Sudah ada nama tersangka baik untuk kasus di Majalengka kota pada akhir ramadan lalu maupun kasus yang di Kecamatan Sumberjaya. Mereka adalah penjual miras oplosan maut itu," terangnya.
Ketika disinggung terkait hasil outopsi tersebut, Susilo menyebutkan, diperkirakan akan diketahui sekitar 2 hingga 3 minggu ke depan. Susilo menyebutkan, terdapat beberapa organ tubuh yang mungkin akan dibawa untuk dilakukan uji lab oleh tim dokter.
Sementara itu, informasi dari salah satu anggota tim yang melakukan outopsi diketahui bahwa, dalam kesempatan tersebut, tim mengambil rambut korban untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. "Bagian rambut yang diambil untuk diteliti lebih lanjut," jelas salah satu anggota tim forensik.
Dalam kesempatan tersebut, selain melakukan outopsi terhadap korban B yang meninggal akibat pesta miras di Majalengka kota, hal serupa juga dilakukan terhadap makam korban miras warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, yang berinisial LI. Berdasarkan data yang ada, LI meninggal akibat miras oplosan pada 23 Agustus lalu.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Susilo yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, outopsi dilakukan untuk pemenuhan berkas perkara. Hal tersebut dilakukan guna pemeriksaan terhadap penjual miras maut yang berhasil ditangkap beberapa saat setelah peristiwa tersebut terjadi.
"(Outopsi) untuk pelengkapan berkas perkara dan untuk mengetahui peyebab kematian korban secara pasti. Outopsi ini dilakukan oleh Dokter forensik dari Mabes Polri yang dimpin oleh Dr Iksan Wahyu dan Nurul," kata Susilo saat memimpin kegiatan outopsi, Sabtu 21/9/2013).
Ketika disinggung terkait alasan outopsi tidak dilakukan beberapa saat setelah kasus tersebut terjadi, Susilo menyebutkan hal tersebut dikarenakan pihaknya terlebih dahulu menunggu hasil kajian pemeriksaan kasus tersebut.
Dijelaskan dia, dari hasil pengembangan, diputuskan bahwa diperlukan dilakukan outopsi guna kelengkapan berkas. "(Keputusan melakukan outopsi) Ini hasil perkembangan (pemeriksaaan). (dan) Ternyata Jaksa meminta untuk dilakukan outopsi," papar dia.
Lebih lanjut dijelaskan dia, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut masing-masing untuk kasus miras maut di Majalengka kota pada akhir bulan Ramadan lalu dan kasus miras maut di Kecamatan Sumberjaya pada 23 Agustus lalu.
"Sudah ada nama tersangka baik untuk kasus di Majalengka kota pada akhir ramadan lalu maupun kasus yang di Kecamatan Sumberjaya. Mereka adalah penjual miras oplosan maut itu," terangnya.
Ketika disinggung terkait hasil outopsi tersebut, Susilo menyebutkan, diperkirakan akan diketahui sekitar 2 hingga 3 minggu ke depan. Susilo menyebutkan, terdapat beberapa organ tubuh yang mungkin akan dibawa untuk dilakukan uji lab oleh tim dokter.
Sementara itu, informasi dari salah satu anggota tim yang melakukan outopsi diketahui bahwa, dalam kesempatan tersebut, tim mengambil rambut korban untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. "Bagian rambut yang diambil untuk diteliti lebih lanjut," jelas salah satu anggota tim forensik.
(mhd)