DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri

Jum'at, 20 September 2013 - 18:31 WIB
DPRD Blitar pecah pendapat...
DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri
A A A
Sindonews.com - Terjadi perbedaan pendapat di DPRD Kota Blitar terhadap wacana penghapusan pernikahan di bawah tangan (siri). Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif dengan tegas menyatakan penolakannya.

Menurutnya, larangan yang rencana akan dilegitimasi ke dalam peraturan daerah (perda) tersebut adalah bentuk pelanggaran konstitusi. Sebab ikatan siri tidak lepas dari syariat agama.

"Bahwa pernikahan meskipun bersifat rahasia (siri) adalah wujud menjalankan syariat agama dalam rangka berketuhanan. Jika dilarang ini melanggar konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Syaiful berharap wacana yang digulirkan pertama kali oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut untuk dikaji lebih mendalam lagi.

Jika memang perda bertujuan menghapus praktik perselingkuhan di masyarakat, menurut Syaiful hendaknya terfokus pada masalah perselingkuhan.

Sebab bukan wilayah negara atau pemerintah untuk mengeluarkan larangan atau anjuran pernikahan siri di masyarakat.

Di sisi lain, sekalipun siri, pernikahan merupakan sarana menempatkan manusia agar memiliki rasa tanggung jawab. Bukan hanya sekedar memuaskan nafsu manusiawinya.

"Karena kita bukan hidup di negara agama. Daripada mengurusi masalah nikah siri, lebih baik mengurusi yang lain," jelasnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menambahkan untuk mengajak pasangan siri mengesahkan status pernikahanya, pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pendidikan.

"Bukan pendekatan hukum," pungkasnya.

Sementara sebelumnya anggota DPRD dari Partai Golkar Sidharta Djarot Riyadi menyatakan sepakat penghapusan pernikahan siri di masyarakat. Sebab dengan begitu administrasi di Kota Blitar akan semakin tertib.

"Terutama dalam masalah waris. Sebab yang menjadi rujukan adalah akta nikah atau Kartu Keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, persetujuan penghapusan nikah siri juga disampaian MUI Kota Blitar. Dengan syarat pemerintah tidak melakukan razia ke masyarakat. "Sebab kalau sampai razia itu namanya berlebihan, "ujar Ketua MUI Kota Blitar Subakir.

Seperti diberitakan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar berencana menerbitkan Perda tentang larangan pernikahan siri. Rencananya aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2014.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
24 menit yang lalu
Gempa M4,9 Guncang Lampung,...
Gempa M4,9 Guncang Lampung, BMKG: Akibat Sesar Aktif
1 jam yang lalu
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
1 jam yang lalu
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
8 jam yang lalu
3 Prioritas Pramono...
3 Prioritas Pramono Anung Jelang 5 Abad Kota Jakarta
8 jam yang lalu
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
8 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved