DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri

Jum'at, 20 September 2013 - 18:31 WIB
DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri
DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri
A A A
Sindonews.com - Terjadi perbedaan pendapat di DPRD Kota Blitar terhadap wacana penghapusan pernikahan di bawah tangan (siri). Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif dengan tegas menyatakan penolakannya.

Menurutnya, larangan yang rencana akan dilegitimasi ke dalam peraturan daerah (perda) tersebut adalah bentuk pelanggaran konstitusi. Sebab ikatan siri tidak lepas dari syariat agama.

"Bahwa pernikahan meskipun bersifat rahasia (siri) adalah wujud menjalankan syariat agama dalam rangka berketuhanan. Jika dilarang ini melanggar konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Syaiful berharap wacana yang digulirkan pertama kali oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut untuk dikaji lebih mendalam lagi.

Jika memang perda bertujuan menghapus praktik perselingkuhan di masyarakat, menurut Syaiful hendaknya terfokus pada masalah perselingkuhan.

Sebab bukan wilayah negara atau pemerintah untuk mengeluarkan larangan atau anjuran pernikahan siri di masyarakat.

Di sisi lain, sekalipun siri, pernikahan merupakan sarana menempatkan manusia agar memiliki rasa tanggung jawab. Bukan hanya sekedar memuaskan nafsu manusiawinya.

"Karena kita bukan hidup di negara agama. Daripada mengurusi masalah nikah siri, lebih baik mengurusi yang lain," jelasnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menambahkan untuk mengajak pasangan siri mengesahkan status pernikahanya, pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pendidikan.

"Bukan pendekatan hukum," pungkasnya.

Sementara sebelumnya anggota DPRD dari Partai Golkar Sidharta Djarot Riyadi menyatakan sepakat penghapusan pernikahan siri di masyarakat. Sebab dengan begitu administrasi di Kota Blitar akan semakin tertib.

"Terutama dalam masalah waris. Sebab yang menjadi rujukan adalah akta nikah atau Kartu Keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, persetujuan penghapusan nikah siri juga disampaian MUI Kota Blitar. Dengan syarat pemerintah tidak melakukan razia ke masyarakat. "Sebab kalau sampai razia itu namanya berlebihan, "ujar Ketua MUI Kota Blitar Subakir.

Seperti diberitakan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar berencana menerbitkan Perda tentang larangan pernikahan siri. Rencananya aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2014.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6366 seconds (0.1#10.140)