DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri

Jum'at, 20 September 2013 - 18:31 WIB
DPRD Blitar pecah pendapat...
DPRD Blitar pecah pendapat soal nikah siri
A A A
Sindonews.com - Terjadi perbedaan pendapat di DPRD Kota Blitar terhadap wacana penghapusan pernikahan di bawah tangan (siri). Wakil Ketua DPRD Kota Blitar M Syaiful Maarif dengan tegas menyatakan penolakannya.

Menurutnya, larangan yang rencana akan dilegitimasi ke dalam peraturan daerah (perda) tersebut adalah bentuk pelanggaran konstitusi. Sebab ikatan siri tidak lepas dari syariat agama.

"Bahwa pernikahan meskipun bersifat rahasia (siri) adalah wujud menjalankan syariat agama dalam rangka berketuhanan. Jika dilarang ini melanggar konstitusi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9/2013).

Syaiful berharap wacana yang digulirkan pertama kali oleh Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut untuk dikaji lebih mendalam lagi.

Jika memang perda bertujuan menghapus praktik perselingkuhan di masyarakat, menurut Syaiful hendaknya terfokus pada masalah perselingkuhan.

Sebab bukan wilayah negara atau pemerintah untuk mengeluarkan larangan atau anjuran pernikahan siri di masyarakat.

Di sisi lain, sekalipun siri, pernikahan merupakan sarana menempatkan manusia agar memiliki rasa tanggung jawab. Bukan hanya sekedar memuaskan nafsu manusiawinya.

"Karena kita bukan hidup di negara agama. Daripada mengurusi masalah nikah siri, lebih baik mengurusi yang lain," jelasnya.

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa ini juga menambahkan untuk mengajak pasangan siri mengesahkan status pernikahanya, pemerintah hendaknya memberikan pemahaman dan pendidikan.

"Bukan pendekatan hukum," pungkasnya.

Sementara sebelumnya anggota DPRD dari Partai Golkar Sidharta Djarot Riyadi menyatakan sepakat penghapusan pernikahan siri di masyarakat. Sebab dengan begitu administrasi di Kota Blitar akan semakin tertib.

"Terutama dalam masalah waris. Sebab yang menjadi rujukan adalah akta nikah atau Kartu Keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, persetujuan penghapusan nikah siri juga disampaian MUI Kota Blitar. Dengan syarat pemerintah tidak melakukan razia ke masyarakat. "Sebab kalau sampai razia itu namanya berlebihan, "ujar Ketua MUI Kota Blitar Subakir.

Seperti diberitakan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar berencana menerbitkan Perda tentang larangan pernikahan siri. Rencananya aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2014.
(lns)
Berita Terkait
Lewat Kompetensi Praktik...
Lewat Kompetensi Praktik Lapangan, Praja Diharapkan Paham Pemerintahan Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Pulihkan Ekonomi, Daerah...
Pulihkan Ekonomi, Daerah Utang Rp12,24 Triliun ke Pusat
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
Majukan Suatu Daerah...
Majukan Suatu Daerah Perlu Merangkul Semua Elemen Termasuk Seniman
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
48 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved