Polisi bongkar 2 komplotan penipu

Selasa, 17 September 2013 - 17:54 WIB
Polisi bongkar 2 komplotan...
Polisi bongkar 2 komplotan penipu
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian berhasil membekuk dua komplotan penipuan yang berhasil memperdaya puluhan orang. Komplotan penipu ini pun menggunakan modus mencairkan deposit yang ada di gudang uang.

Dari komplotan pertama, ditangkap lima pelaku dengan inisial RN, OW, ESW, DB dan PES. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Jawa Barat dan Jakarta 15 Agustus 2013.

Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesPol Rikwanto mengatakan, kelompok yang pertama ini dari pemeriksaan awal mengaku mempunyai uang simpanan Rp 150 miliar yang belum dipotong, dan bisa dicairkan asal korbannya menyetorkan sejumlah uang.

Untuk kelompok kedua yang berjumlah dua pelaku, di antaranya inisial AAM dan DAZ ditangkap 23 Juli 2013. Dari modus operasionalnya, mereka mengaku punya gudang uang di Cilacap dengan sistem keamanan radar satelit. Uang itu juga bisa cair bila korban menyetorkan sejumlah uang ke rekening bersama yang mereka buat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban inisial AS dan MS, yang sama-sama dijanjikan oleh para tersangka untuk diberi pinjaman uang dengan nominal Rp150 miliar dan Rp60 miliar," kata Rikwanto dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Rikwanto juga menjelaskan, para pelaku yang bekerja dengan modus hampir sama itu biasanya mematok uang pangkal sebagai administrasi dengan kisaran Rp150 juta sampai Rp700 juta, agar pinjaman miliaran rupiah itu bisa dicairkan.

"Dalam kasus ini, kedua korban sudah menyetor uang USD 150 ribu dan USD 700 ribu. Korbannya diperkirakan ada yang lain, tapi baru dua orang ini yang melapor," paparnya.

Ditambahkannya, upaya pelaku memperdayai korban dengan cara memperlihatkan foto-foto gudang uang yang mereka miliki. Pelaku juga punya uang asli cetakan Peruri bersertifikat dari Bank Indonesia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni 378 dan 372 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
1 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
3 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved