Bea cukai musnahkan Blackberry & peralatan seks selundupan
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan sejumlah barang bukti selundupan bernilai ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakkan (P2) Bea dan Cukai Tipe Madya Paebean Juanda, Iwan Kurniawan mengatakan, semua barang bukti ini diperoleh oleh petugas sejak tahun 2012.
Berbagai barang ilegal ini diperoleh dari kiriman paket pos, cargo serta milik penumpang yang melalui Bandara Internasional Surabaya di Sidoarjo.
"Bermacam-macam barangnya ada peralatan seks, vcd porno, Blackberry," rinci Iwan, di Kantor DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (16/9/2013).
Selain barang tersebut, pihaknya juga memusnahkan barang selundupan lainnya berupa obat-obatan, dan airsoft gun.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dengan dimasukkan ke Incinerator (tempat pembakaran). Kemudian untuk air soft gun dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan pemotong besi.
Barang-barang tersebut disita karena terkena ketentuan larangan pembatasan untuk impor. Selain itu, sejumlah barang juga tidak disertai izinnya. Pemusnahan yang dilakukan di Komplek Pergudangan Tambak Langon Indah Surabaya itu memusnahkan hasil tembakau atau rokok berbagai merek yang tidak disertai pita cukai.
"Untuk rokok ada 19 Karton. Semua dibakar. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai," jelasnya.
Kemudian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Ada Juga Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 2050/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 28 Mei 2012, Nomor: 2324/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 18 Juni 2012, dan Nomor 3023/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 13 Agustus 2012.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penindakkan (P2) Bea dan Cukai Tipe Madya Paebean Juanda, Iwan Kurniawan mengatakan, semua barang bukti ini diperoleh oleh petugas sejak tahun 2012.
Berbagai barang ilegal ini diperoleh dari kiriman paket pos, cargo serta milik penumpang yang melalui Bandara Internasional Surabaya di Sidoarjo.
"Bermacam-macam barangnya ada peralatan seks, vcd porno, Blackberry," rinci Iwan, di Kantor DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (16/9/2013).
Selain barang tersebut, pihaknya juga memusnahkan barang selundupan lainnya berupa obat-obatan, dan airsoft gun.
Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dengan dimasukkan ke Incinerator (tempat pembakaran). Kemudian untuk air soft gun dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan pemotong besi.
Barang-barang tersebut disita karena terkena ketentuan larangan pembatasan untuk impor. Selain itu, sejumlah barang juga tidak disertai izinnya. Pemusnahan yang dilakukan di Komplek Pergudangan Tambak Langon Indah Surabaya itu memusnahkan hasil tembakau atau rokok berbagai merek yang tidak disertai pita cukai.
"Untuk rokok ada 19 Karton. Semua dibakar. Pemusnahan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai," jelasnya.
Kemudian juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Ada Juga Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 2050/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 28 Mei 2012, Nomor: 2324/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 18 Juni 2012, dan Nomor 3023/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 13 Agustus 2012.
(rsa)